Berita

Foto/Repro

Hukum

Satgas Saber Pungli Tegahi Kasus Enclave Di KEK Mandalika

SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam menengahi penyelesaian kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara pihak ITCD dan wakil dari pemilik tanah. Kedua belah pihak yang bermasalah sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui pembayaran ganti rugi.

"Setelah melakukan pertemuan,  pihak ITDC dan wakil dari pemilik tanah sepakat untuk menyelesaikan kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Penyelesaian ini untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika di Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko di Jakarta, seperti keterangan yang diterima redaksi (Selasa, 18/12).

Penyelesaian kasus tanah yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ini merujuk pada surat Gubernur Nomor 100/151/PEM/2018 tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober 2018, perihal penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebanyak 49 orang yang dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yakni Kanwil BPN NTB, Kejati NTB, Pemprof NTB, Polda NTB, Pemkab Lombok Tengah, Kantah Pemkab Lombok Tengah.


Widi mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

"Satgas Saber Pungli berharap kasus ganti rugi tanah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan hak mereka yang selama ini belum mendapat penggantian dari perusahaan," ujar Widi.

Biro Hukum ITDC Yudistira mengatakan, pihak perusahaan sebagai bagian dari pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pihak ITDC akan tergantung kepada rekomendasi revisi HPL dari BPN yang diverifikasi oleh Kemenko Polhukam dan Kemenneg BUMN sebagai induk dari ITDC," kata Yudistira.

Sementara itu,  Biro Pemerintahan Provinsi NTB mengajak pihak ITDC untuk bersama-sama lagi turun memverifikasi lahan-lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi NTB.

"Masyarakat telah menunggu lama realisasi pembayaran lahan oleh ITDC. Oleh karena itu mohon ITDC segera memberikan penggantian atas tanah enclave yang masuk di dalam HPL KEK Mandalika," katanya.

Kuasa hukum warga yang lahannya masuk di dalam HPL, ITDC, Iskandar mengatakan bahwa proses hukum yang sudah dilakukan oleh masyarakat berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penyelesaian masalah ganti rugi tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini tidak perlu lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan karena ITDC tinggal melaksanakan keputusan pengadilan. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya