Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terowongan Perbatasan Israel-Lebanon Langgar Perjanjian Gencatan Senjata 2006

SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 21:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon mengatakan dua dari empat terowongan yang diduga ditemukan oleh Israel menyeberangi perbatasan antara kedua negara, melanggar perjanjian gencatan senjata yang mengakhiri perang tahun 2006.

Dalam sebuah pernyataan awal pekan ini, Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) mengatakan bahwa terowongan itu dapat mengkonfirmasi bahwa dua dari terowongan melintasi Garis Biru.

"Ini merupakan pelanggaran Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701," kata pasukan penjaga perdamaian dalam sebuah pernyataan, merujuk pada perjanjian yang mengakhiri perang 34 hari antara Hizbullah dan Israel pada 2006.


Resolusi itu melarang semua senjata yang tidak sah antara Sungai Litani dan perbatasan yang dipantau PBB antara Israel dan Libanon.

Di bawah resolusi tersebut, seperti dimuat Al Jazeera, tentara Lebanon bertanggung jawab untuk keamanan di sisi perbatasannya di zona dari mana kekuatan bersenjata lainnya, termasuk Hizbullah, dilarang.

Israel menuduh Hizbullah menggali terowongan tersebut. [mel]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya