Berita

Flynn/Reuters

Dunia

Mantan Penasihat Trump Bersiap Hadapi Putusan Karena Berbohong Pada FBI

SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 20:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Nasib mantan penasihat keamanan Nasional Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yakni Michael Flynn akan ditentukan oleh Hakim Distrik AS Emmet Sullivan pada hari ini (Selasa, 18/12) waktu setempat.

Hakim akan memutuskan apakah Flynn harus dikirim ke penjara karena berbohong kepada FBI atau tidak, dalam kasus yang berasal dari penyelidikan kemungkinan kolusi antara tim kampanye pemilihan Trump dan Rusia dalam pemilu 2016 lalu.

Beberapa jam sebelum jadwal putusan, Trump memberikan dukungannya bagi mantan pembantunya itu melalui akun Twitter.


"Semoga beruntung hari ini di pengadilan kepada Jenderal Michael Flynn. Akan menarik untuk melihat apa yang harus dikatakannya, meskipun ada tekanan luar biasa terhadapnya, tentang Kolusi Rusia dalam kampanye politik kami yang hebat dan, jelas, sangat sukses. Tidak ada Kolusi!" tulis Trump.

Dikabarkan Reuters, Penuntut Khusus Robert Mueller, yang memimpin penyelidikan atas campur tangan Rusia, telah meminta Sullivan untuk tidak memenjarakan Flynn karena dinas militernya dan kerja sama substansial dengan penyelidikan itu.

Flynn sendiri mengaku bersalah pada Desember 2017 karena telah berbohong kepada agen FBI tentang percakapannya dengan Sergei Kislyak, yang pada saat itu menjabat sebagai duta besar Rusia di Washington.

Flynn mengatakan kepada penyelidik pada Januari 2017 bahwa dia tidak membahas sanksi Amerika Serikatterhadap Rusia dengan Kislyak, padahal sebenarnya dia, menurut perjanjian permohonannya.

Berbohong pada FBI bisa membawa hukuman maksimum lima tahun penjara. Namun, perjanjian pengakuan Flynn menyatakan bahwa ia memenuhi syarat untuk hukuman antara nol dan enam bulan. Dia pun dapat meminta pengadilan untuk tidak mengenakan denda. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya