Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Lima Orang Terkait Proyek Fiktif Waskita Karya Dicegah Ke Luar Negeri

SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan sejumlah pihak dalam pengusutan korupsi pelaksanaan proyek infrastruktur pada PT Waskita Karya.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri sudah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/12).


Febri menjelaskan, dua orang yang dicegah sudah berstatus tersangka dalam kasus itu, yakni Kadiv II PT Waskita Karya Fathor Rahman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Tiga orang lainnya adalah mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya/Dirut PT Waskita Beton Precast 4 Jarot Subana, mantan Kabag Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan mantan Direktur di Ditjen SDA Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.

Pada kasus itu, Fathor dan Yuly diduga menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan Waskita Karya. Adapun, kerugian diduga senilai Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran Waskita Karya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya