Berita

Presiden Joko Widodo-La Nyalla Mattalitti/Net

Politik

La Nyalla Fitnah Jokowi, Polisi Jangan Tajam Ke Oposisi

Netizen Beri Jempol Ke Mahfud MD
SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 15:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pandangan begawan hukum Prof. Mahfud MD tentang posisi hukum kasus fitnah mantan kader Gerindra La Nyalla Mattalitti terhadap Presiden Joko Widodo jadi perbincangan di sosial media.

Mahfud, sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, mengatakan bahwa pengakuan bersalah dan permintaan maaf La Nyalla Mattalitti tidak lantas membuatnya bebas dari jeratan hukum.

La Nyalla tiga kali meminta maaf kepada Jokowi. Usai menghadiri konsolidasi caleg PKB di Jakarta kemarin, Jokowi mengungkapkan permintaan maaf disampaikan La Nyalla dalam pertemuan di Surabaya.


Menurut Jokowi, permintaan maaf pertama disampaikan La Nyalla karena ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat, tabloid berisi fitnah terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada Pilpres 2014.

Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia. Soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.

Menurut Mahfud, kepolisian bisa memproses La Nyalla tanpa harus menunggu pengaduan. La Nyalla bisa dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946, menyebarkan berita bohong.

"Ancamannya 10 tahun, kadaluarsa (kasus) nya 12 tahun. (La Nyalla) masih bisa ditangkap hari ini," jelas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu bahkan menyebut kasus La Nyalla lebih berat dari kasus Ratna Sarumpaet. Ratna berbohong soal dirinya sendiri, sementara perbuatan La Nyalla, sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke individu Jokowi.

Di Twitter, ratusan netizen mendukung pernyataan Mahfud MD itu. Salah satunya politisi PKS yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid. "La Nyalla ngaku sebagai penyebar fitnah @jokowi PKI. Kasus La Nyalla lebih berat dari kasus Ratna Sarumpaet. Harusnya polisi tegakkn hukum yg adil. Itu pendapat Prof @mohmahfudmd. Polisi mestinya mengerti agar rakyat percaya Indonesia masih negara hukum yang adil," kicau @hnurwahid diretweet 580 lmdan disukai 1000 lebih warganet.

Netizen lainnya, @MacanBatak mendesak polisi. "Sudah saatnya @DivHumas_Polri @BareskrimPolri memproses La Nyalla dan lainnya yang sudah mengaku. Hukum harus tetap ditegakkan seperti kata Prof @mohmahfudmd."

Baca: Mahfud MD: La Nyalla Masih Bisa Ditangkap

Cuitnya senada dengan @zudhi_setiadi. Kasus masih bisa dan seharusnya diproses. "Maaf dari @jokowi tidak serta merta membebaskan orang ini dari jerat hukum. Bagaimana @DivHumas_Polri? Apakah mau dibiarkan berlarut-larut sampai kedaluwarsa?" cuitnya.

Warganet pemilik akun @MuhammadNurAkba menyindir. "Kan udah dukung petahana, jadi nggak perlu lagi diperiksa. Kalau La Nyalla dukung Prabowo baru wajib diperiksa (hukum rezim sekarang)." Kritiknya pedas diamini nyinyiran @smkar. "Hukum itu tajam ke oposisi, tumpul ke kroni."[dem]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya