Berita

1MDB/Net

Dunia

Malaysia Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Goldman Sachs

SENIN, 17 DESEMBER 2018 | 23:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Malaysia mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan eksekutif pada hari Senin (17/12) untuk peran mereka dalam dugaan penggeledahan dana investasi negara 1MDB yang bernilai miliaran dolar AS.

Jaksa Agung Tommy Thomas mengatakan pemerintah sedang mencari beberapa miliar dolar denda dari Goldman Sachs karena pelanggaran undang-undang sekuritas yang melibatkannya membuat pernyataan palsu dan menyesatkan kepada investor.

Dia mengatakan kantornya akan mencari hukuman penjara hingga 10 tahun untuk mantan eksekutif Goldman, Roger Ng Chong Hwa dan Tim Leissner.


Jaksa Malaysia dan Amerika Serikat menuduh bahwa penjualan obligasi yang dilakukan oleh Goldman Sachs untuk 1MDB menyediakan salah satu sarana bagi rekanan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mencuri miliaran dolar AS selama beberapa tahun dari dana yang seolah-olah dibentuk untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia.

Skandal itu, yang pertama kali dilaporkan oleh Sarawak Report dan Wall Street Journal, mengakibatkan Najib dan koalisinya yang berkuasa kehilangan kekuasaan dalam kekalahan pemilihan historis awal tahun ini.

Najib sendiri menghadapi tuduhan korupsi. Dia mengatakan bahwa lebih dari 700 juta dolar AS yang pindah melalui rekening banknya adalah sumbangan politik dari keluarga kerajaan Saudi. Tetapi para jaksa Amerika Serikat mengatakan itu berasal dari 1MDB, di mana Najib adalah pejabat tertinggi pada saat itu.

Pengajuan legal Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kasus sipil Departemen Kehakiman untuk memulihkan aset yang dibeli dengan dana 1MDB, menuduh uang itu digunakan untuk membiayai film-film Hollywood dan dihabiskan untuk barang-barang mewah seperti perhiasan berlian untuk istri Najib, kapal pesiar, karya seni, dan properti kelas atas.

Goldman Sachs membantah melakukan kesalahan dalam menanggapi tuntutan pidana Malaysia.

"Kami percaya tuduhan ini salah arah dan kami akan dengan penuh semangat membela mereka dan menantikan kesempatan untuk mempresentasikan kasus kami," kata juru bicara bank Edward Naylor dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat >AP News.  

"Perusahaan terus bekerja sama dengan semua otoritas yang menyelidiki masalah ini," sambungnya.

Sementara itu, Thomas, jaksa agung Malaysia, mengatakan bahwa 2,7 miliar dolar AS telah dicuri dari tiga penjualan obligasi yang diselenggarakan oleh anak perusahaan Goldman Sachs. Bank investasi, katanya, menerima 600 juta dolar AS dalam biaya untuk mengatur transaksi obligasi, yang beberapa kali lebih tinggi dari norma-norma industri. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya