Berita

Hukum

Saksi: Gubernur Aceh Perintahkan Pembahasan Anggaran Sesuai Aturan

SENIN, 17 DESEMBER 2018 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf selalu mengingatkan untuk tidak berbuat curang dalam proses penyusunan anggaran.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bappeda Aceh Ashari saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12).

"Beliau mengingatkan kita agar dalam proses penganggaran sesuai koridor hukum," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.


Menanggapi keterangan saksi tersebut, Irwandi lewat penasihat hukumnya Sirra Prayuna menegaskan bahwa tidak ada permintaan komisi dari dana alokasi khusus (DAK) Aceh kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Gubernur tidak ada mengarahkan menitip anggaran dana untuk 23 kabupaten/kota di aceh. Gubernur tak ada memerintahkan untuk mengalokasikan kabupaten Bener Meriah sekian. Alokasi anggaran untuk kabupaten/kota sudah dibahas di Musrembang Provinsi Aceh, dijelaskan dengan gamblang," kata Sirra kepada wartawan.

Sirra juga menekankan bahwa kegiatan Aceh Marathon 2018 direncanakan sesuai ketentuan yang sudah ada dalam APBD Aceh, khususnya Dipa Dispora dan proses sesuai prosedur yang berlaku.

"Latar belakang kegiatan Aceh Marathon jelas, alokasi anggarannya jelas, proses perencanaan dan tahapan pelaksanaan sudah jelas dan terang benderang dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Manfaat kegiataan Aceh Marathon untuk promosi pariwisata," paparnya.

Gubernur juga tidak mengintervensi proses yang terjadi di musrembang. Sehingga, Sirra mengaku heran jika kliennya sampai ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi dalam operasi tangkap tangan atas perkara yang sama sekali tidak diketahuinya.

"Kita akan cari nanti di mana konsletnya," tegas Sirra.

Dalam perkara tersebut, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari bupati Bener Meriah terkait pemulusan pencairan DAK Aceh Tahun Anggaran 2018. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya