Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf selalu mengingatkan untuk tidak berbuat curang dalam proses penyusunan anggaran.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bappeda Aceh Ashari saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12).
"Beliau mengingatkan kita agar dalam proses penganggaran sesuai koridor hukum," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Irwandi lewat penasihat hukumnya Sirra Prayuna menegaskan bahwa tidak ada permintaan komisi dari dana alokasi khusus (DAK) Aceh kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Gubernur tidak ada mengarahkan menitip anggaran dana untuk 23 kabupaten/kota di aceh. Gubernur tak ada memerintahkan untuk mengalokasikan kabupaten Bener Meriah sekian. Alokasi anggaran untuk kabupaten/kota sudah dibahas di Musrembang Provinsi Aceh, dijelaskan dengan gamblang," kata Sirra kepada wartawan.
Sirra juga menekankan bahwa kegiatan Aceh Marathon 2018 direncanakan sesuai ketentuan yang sudah ada dalam APBD Aceh, khususnya Dipa Dispora dan proses sesuai prosedur yang berlaku.
"Latar belakang kegiatan Aceh Marathon jelas, alokasi anggarannya jelas, proses perencanaan dan tahapan pelaksanaan sudah jelas dan terang benderang dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Manfaat kegiataan Aceh Marathon untuk promosi pariwisata," paparnya.
Gubernur juga tidak mengintervensi proses yang terjadi di musrembang. Sehingga, Sirra mengaku heran jika kliennya sampai ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi dalam operasi tangkap tangan atas perkara yang sama sekali tidak diketahuinya.
"Kita akan cari nanti di mana konsletnya," tegas Sirra.
Dalam perkara tersebut, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari bupati Bener Meriah terkait pemulusan pencairan DAK Aceh Tahun Anggaran 2018.
[wah]