Berita

Nusantara

Peran Kominfo Sebagai Regulator Mulai Diminimalisir

SENIN, 17 DESEMBER 2018 | 18:58 WIB | LAPORAN:

Kementerian Komunikasi dan Informasi yang selama ini berwenang membuat regulasi, termasuk aturan dan izin sekarang sudah berubah. 

"Terus, apakah tidak berperan sebagai regulator? masih. Tapi bagaimana mengatur regulator itu sesedikit mungkin mengatur," kata Menteri Kominfo Rudiantara saat membuka Lokakarya Nasional Literasi Digital yang digelar Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) di Jakarta, Senin (17/12).

Rudiantara mencontohkan operator seluler. Untuk menghindari praktik-praktik kotor maka tetap diwajibkan minta izin.


"Kalau operator tidak pakai izin dia akan semena-mena terhadap pelanggannya. Dia akan charge teman-teman di sini semua suka-sukanya. Jadi di situlah peran regulator, masuknya pemerintah karena ada kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.

Namun jika bargaining power atau daya tawar kedua pihak seimbang, regulator sudah tidak diperlukan lagi.

"Contoh operator seluler yang dia pakai tower baik membangun maupun menyediakan Tower. Kalau zaman dulu maunya diatur aja, saya bilang nggak usah, biarin aja. Namanya bisnis kok. Operator tidak bisa deal dengan satu penyelenggaraan tower, dia bisa cari yang lain. Juga yang punya tower tidak bisa  disewakan ke operator, dia bisa cari yang lain. Jadi ada simetri bargaining power, simetri daya tawar," terang Rudiantara.

Langkah lain dalam konteks regulator adalah bagaimana menyederhanakan perizinan.

"Sebelum saya bergabung dengan pemerintah, saya sebelumnya belum pernah dengan pemerintah. Izin jenisnya itu di Kominfo ada 36, sekarang tinggal lima. Sederhanakan saja kalau tidak perlu izin, ngapain minta izin," kata Rudiantara.

Kemudian cara minta izinnya pun dipercepat, seperti laundry dengan slogannya same day service.

"Jadi kalau izin prinsip dimintakan 10 jam, 11 jam, hari yang sama, sore sudah keluar. Jadi mudahkan, mudahkan, mudahkan. Start up kita tahu, digital startup itu tidak perlu minta izin ke Kominfo cuma registrasi, daftar sendiri, yang penting ada akta pendirian, perusahaan dan NPWP," ujar Rudiantara.

Sehingga kalau suatu saat pemerintah memberikan insentif dapat ditelusuri by name dan by address.

"Nah pemerintah bergerak dari regulator menjadi fasilitator, memfasilitasi industri sektor bicara, dengar," kata Rudiantara.

Pemerintah juga memfasilitasi dalam konteks infrastruktur. Misalnya di Jakarta pakai 4G rata-rata 7 megabyte per second merujuk survei Open BTS tapi masyarakat di Papua dan Maluku trubutnya cuma 300 kilobyte per second.

"Seper 23 kali kita yang tinggal di Jakarta atau mampir ke Jakarta. Tapi mereka bayarnya lebih mahal. Jadi sudah lebih lemot, lebih mahal, itu tidak fair buat kita. Jadi pemerintah mengambil namanya afirmatif policy, kebijakan keberpihakan. Kenapa, kalau kita menunggu operator di sana, operator itu kan bisnis. Jadi mereka bilang tidak ada pelanggannya di sana, orangnya cuma sedikit. Saya bilang, oke, saya yang bangun. Pemerintah kan tidak bisnis, ini visible atau tidak, ini balik modal atau tidak," papar Rudiantara.

Ketua Umum DPP PGK Bursah Zarnubi pun sependapat pentingnya literasi agar generasi muda bisa keluar dari kegagapan teknologi digital.

"Contohnya di media sosial itu informasi banyak yang bersifat merusak atau informasi sampah teks news report. Di situlah pentingnya kita menggunakan akal sehat dalam menyaring setiap informasi," jelas Bursah.

Lokakarya sekaligus Rakornas PGK diikuti sekitar 270 kaum milenial yang aktif di berbagai organisasi mahasiswa dan pemuda, terutama kelompok Cipayung. Mereka mewakili seluruh provinsi dari Sabang sampai Merauke. Lokakarya digelar selama 16-18 Desember. [wah]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya