. Sidang pembacaan gugatan di PTUN Jakarta dengan Perkara No. 270/G/2018/PTUN-JKT terhadap Keputusan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2018 dan Hasil Seleksi Tahap Ii (Kualitas) Calon Hakim Agung 2018 yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial digelar hari ini, Senin (17/12).
Sidang ini atas gugatan PTUN Hakim Tinggi DR. Binsar M. Gultom terhadap Komisi Yudisial.
Adapun pokok gugatan diajukan, bahwa kedua objek sengketa tersebut bertentangan dengan Pasal 7 huruf b butir 3 UU MA 2009 cq Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 huruf b butir 3 UU MA bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum Binsar M. Gultom, A. Irmanputra Sidin dalam keterangan resmi, Senin (17/12).
Bahwa dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung, KY harus mempedomani kebutuhan dari MA artinya MA adalah pihak yang berwenang menentukan kebutuhan Hakim Agung sesuai kebutuhan Kamar di Mahkamah Agung apakah dari kalangan hakim karier ataupun non karier. Jika kemudian yang dibutuhkan adalah dari kalangan non karier, maka haruslah menjadi kebutuhan MA, karenanya MA jugalah yang menentukan keahlian hukum tertentu yang dibutuhkan dari kalangan non karier tersebut.
Bagaimanapun, dalam posisi sebagai pengguna, MA lebih memahami setiap kebutuhan dalam pengisian Hakim Agung apakah dari kalangan hakim karier ataupun non karier. Salah satu alasan utamanya karena MA-lah yang bertanggungjawab secara konstitusional seluruh produk Hakim Agung, bukan KY atau lembaga lainnya.
Bahwa UU MA cq Putusan MK, telah ditindaklanjuti oleh MA melalui surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial No. 4/WKMA-NY/7/2018 yang membutuhkan Hakim Agung yang berasal dari hakim karier untuk kamar pidana, perdata, agama, militer. Oleh karenanya KY harus menseleksi sejak awal calon Hakim Agung sesuai kebutuhan MA, bukan dengan mengikut sertakan calon calon lain yang tidak dibutuhkan MA.
Jelas Irmanputra Sidin, perlu untuk diketahui gugatan ini bukan menggugat KY karena menseleksi calon hakim agung dari jalur non-karier, namun yang digugat oleh Penggugat adalah karena KY menseleksi calon Hakim Agung yang tidak menjadi kebutuhan MA, karenanya hal ini bertentangan dengan UU MA cq Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016.
Guna mengantisipasi timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, karena selain penggugat, peserta seleksi, penggugat juga adalah pemohon pengujian UU dari Putusan MK No 53/2016 tersebut, selain itu guna kepastian hukum bagi Tergugat dalam kelanjutan proses seleksinya, maka Penggugat telah bermohon kepada majelis PTUN Jakarta permohonan penundaan keputusan tersebut dan seluruh proses seleksi yang sedang berjalan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2018 pada pukul 09.00 WIB," demikian Irmanputra Sidin.
[rus]