Berita

Irmanputra Sidin/Net

Hukum

Kuasa Hukum Binsar Gultom: KY Harus Pedomani Kebutuhan MA

SENIN, 17 DESEMBER 2018 | 15:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sidang pembacaan gugatan di PTUN Jakarta dengan Perkara No. 270/G/2018/PTUN-JKT terhadap Keputusan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2018 dan Hasil Seleksi Tahap Ii (Kualitas) Calon Hakim Agung 2018 yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial digelar hari ini, Senin (17/12).

Sidang ini atas gugatan PTUN Hakim Tinggi DR. Binsar M. Gultom terhadap Komisi Yudisial.

Adapun pokok gugatan diajukan, bahwa kedua objek sengketa tersebut bertentangan dengan Pasal 7 huruf b butir 3 UU MA 2009 cq Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 huruf b butir 3 UU MA bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.


Demikian disampaikan tim kuasa hukum Binsar M. Gultom, A. Irmanputra Sidin dalam keterangan resmi, Senin (17/12).

Bahwa dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung, KY harus mempedomani kebutuhan dari MA artinya MA adalah pihak yang berwenang menentukan kebutuhan Hakim Agung sesuai kebutuhan Kamar di Mahkamah Agung apakah dari kalangan hakim karier ataupun non karier. Jika kemudian yang dibutuhkan adalah dari kalangan non karier, maka haruslah menjadi kebutuhan MA, karenanya MA jugalah yang menentukan keahlian hukum tertentu yang dibutuhkan dari kalangan non karier tersebut.

Bagaimanapun, dalam posisi sebagai pengguna, MA lebih memahami setiap kebutuhan dalam pengisian Hakim Agung apakah dari kalangan hakim karier ataupun non karier. Salah satu alasan utamanya karena MA-lah yang bertanggungjawab secara konstitusional seluruh produk Hakim Agung, bukan KY atau lembaga lainnya.

Bahwa UU MA cq Putusan MK, telah ditindaklanjuti oleh MA melalui surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial No. 4/WKMA-NY/7/2018 yang membutuhkan Hakim Agung yang berasal dari hakim karier untuk kamar pidana, perdata, agama, militer. Oleh karenanya KY harus menseleksi sejak awal calon Hakim Agung sesuai kebutuhan MA, bukan dengan mengikut sertakan calon calon lain yang tidak dibutuhkan MA.

Jelas Irmanputra Sidin, perlu untuk diketahui gugatan ini bukan menggugat KY karena menseleksi calon hakim agung dari jalur non-karier, namun yang digugat oleh Penggugat adalah karena KY menseleksi calon Hakim Agung yang tidak menjadi kebutuhan MA, karenanya hal ini bertentangan dengan UU MA cq Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016.

Guna mengantisipasi timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, karena selain penggugat, peserta seleksi, penggugat juga adalah pemohon pengujian UU dari Putusan MK No 53/2016 tersebut, selain itu guna kepastian hukum bagi Tergugat dalam kelanjutan proses seleksinya, maka Penggugat telah bermohon kepada majelis PTUN Jakarta permohonan penundaan keputusan tersebut dan seluruh proses seleksi yang sedang berjalan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2018 pada pukul 09.00 WIB," demikian Irmanputra Sidin. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya