Berita

Jokowi-La Nyalla/Net

Politik

PILPRES 2019

La Nyalla Tak Perlu Potong Leher, Cukup Bayar Rp 1,6 Miliar

SENIN, 17 DESEMBER 2018 | 15:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

La Nyalla Mattalitti tidak perlu memotong lehernya jika Prabowo Subianto mengalahkan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019 di daerah Madura, Jawa Timur.

"Nazar yang terkait perbuatan haram, perbuatan maksiat seperti berzinah, bunuh diri atau membunuh orang tidak perlu dilaksanakan," terang KH Jamil Munawar dari Pondok Pesantren Tanwiriyyah Cianjur, Jawa Barat, melalui sambungan telepon kepada redaksi.

Dalam Islam, kata Kiai Jamil Munawar, nazar harus dilaksanakan selama terkait perbuatan yang dibolehkan syariat atau perbuatan sunnah. Misalnya, si pulan bernazar kepada Allah kalau bisa besanan dengan si pulan akan bersedekah kepada 20 anak yatim. Karena nazar yang diucapkan La Nyalla terkait perbuatan maksiat, sebut dia, cukup diganti dengan kifarat atau denda.


"Apakah boleh memotong leher sendiri? Tidak boleh. Apakah orang lain boleh memotong lehernya? Juga tidak boleh. Ini perbuatan haram. Kifarat," katanya.

Kifarat yang dibayarkan tidak menghapuskan dosa dari nazar maksiat seperti yang diucapkan La Nyalla. Dia menjelaskan ada tiga tingkatan ketidakmampuan seseorang terkait kifarat. Yakni bersedakah, saum(puasa), atau memerdekakan abid (budak). Kalau seseorang itu ternyata konglomerat dia bisa memilih membebaskan abid.

"Karena sekarang tidak ada abid maka dihargakan senilai 100 unta. Seekor unta, kalau di Mekkah saat bayar dam, unta yang paling kecil harganya 4 ribu real. Kalau 1 real 4 ribu maka seekor unta seharga 16 juta. Dikali 100 unta maka 1,6 miliar rupiah. Kira-kira harus bayar senilai itu," jelasya.

Terlepas dari persoalan kifarat, Kiai Jamil Munawar mengingatkan bahwa nazar memotong leher sendiri seperti diucapkan La Nyalla, secara hukum Islam, sebagai perbuatan di luar batas dan dosa. Dosa karena bernazar terkait perkara maksiat, adu peruntungan

"Ada tiga tingkatan dosa: maksiat, fasik dan di atasnya fajir. Maksiat itu dosa kecil. Dosa kecil tapi sering namanya fasik. Fajir adalah dosa besar. Tidak harus berkali-kali, satu kali saja melakukan dosa besar itu namanya fajir," terang Kiai Jamil.

Nazar memotong leher diucapkan La Nyalla saat ditemui di kediaman cawapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/12). La Nyalla saat ini menjabat ketua Kadin Jawa Timur. Dia keluar dari Partai Gerindra karena kecewa tidak diusung partai besutan Prabowo itu sebagai calon pada Pilgub di provinsi paling timur Pulau Jawa. Nazar diucapkan La Nyalla sebagai bagian dari komitmen dirinya memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Jawa Timur, khususnya di Madura.

"Fenomena itu (nazar La Nyalla potong leher), waallahuallam mudah-mudahan bukan, tetapi saya yakin itu kategori fajir karena menyangkut nyawa. Kematian tidak diharapkan, jangan pernah berharap mati. Itu sama saja berharap mati. Mengharapkan mati dosa, apalagi membunuh diri sendiri," tukasnya.[dem]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya