Berita

Foto/Net

Ngurus IMB Bisa Lewat Online

Warga Senang Urusan Ribet Jadi Mudah
SENIN, 17 DESEMBER 2018 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyak bangunan di Jakarta ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketika terjadi long­sor di wilayah Kalisari, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu misalnya, diketahui ternyata bangunan milik warga setempat tidak memiliki IMB.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta melun­curkan program IMB online. Dengan demikian, warga kini lebih mudah mengurus IMB.

Umumnya, warga yang ru­mah atau bangunan miliknya belum memiliki IMB, tidak mau mengaku. Alasannya macam-macam. Mulai dari takut keta­huan pihak berwenang. Hingga takut dibongkar atau digusur. Apalagi, pemerintah tengah sibuk menggelar operasi yustisi terkait pelanggaran IMB ini.


Meski demikian, warga gem­bira dengan hadirnya program IMB online sebagai terobosan. Seorang warga, Rendra menye­butkan, program ini adalah kabar baik bagi yang belum memiliki IMB. "Sekarang ngurus IMB rumah tinggal cuma beberapa jam. Tadinya makan waktu berhari-hari. Yang pasti, tanpa harus pergi ke service point PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu –red). Cukup di rumah saja," katanya.

Warga lainnya, Slamet me­nyebutkan, memang sudah se­layaknya mengurus IMB itu dipermudah. Apalagi dengan adanya IMB online. "Kalau di daerah, bisa setengah mati ngu­rusnya," sebutnya.

Berikutnya, Arif mengaku, banyak orang susah mengurus IMB lantaran prosedur panjang dan bisa memakan waktu lama. "Dulu pada males ngurusnya. Ribet, Coy! Mesti kesana ke­mari, kalau lancer. Kalau ng­gak, bisa nggak kelar-kelar," ujarnya.

Ada juga warga yang ber­harap, lebih banyak lagi tero­bosan dan kemudahan dalam mengurus IMB. Misalnya Rina, dia masih mencari informasi apakah bisa mengurus IMB tanpa dibekali sertipikat tanah. "Kalau nggak ada sertipikat tanah, dengan surat girik bisa nggak ya?" ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi menyatakan, IMB Online bertujuan mem­permudah warga DKI Jakarta. Warga dapat memanfaatkan inovasi layanan ini dengan men­gakses website jakevo.jakarta. go.id. Atau melalui perangkat android dengan mengunduh aplikasi JAKEVO pada hand­phone.

"IMB Online dibuat untuk menjawab tantangan dan jadi solusi perizinan warga Jakarta, dalam membangun atau mereno­vasi bangunan," katanya.

Selama masa uji coba, terang Edy, IMB Online telah berha­sil menunjukkan hasil yang positif terhadap kemudahan, kecepatan dan keamanan dalam pengurusan IMB. Berdasarkan data DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak dirilisnya aplikasi JAKEVO untuk IMB Online, sudah terdapat 111 IMB pe­runtukan Rumah Tinggal yang dikeluarkan Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan dan Kelurahan se-DKI Jakarta.

Dia menambahkan, mulai 2019, IMB online akan men­jadi standar wajib penerbitan IMB peruntukan rumah ting­gal. Dengan menyasar target masyarakat yang akan memban­gun atau merenovasi rumahnya di 5 wilayah kota administrasi.

Selain mempermudah pengurusan izin, IMB Online juga mampu memangkas waktu penerbitan izin yang hanya butuh waktu kurang dari 3 jam.

Melalui IMB Online, Edy mengimbau seluruh pemi­lik bangunan atau properti di Jakarta memanfaatkan layanan ini. Dan mengikuti prosedur yang berlaku. Bila dalam proses pengunggahan berkas pemohon mengalami kendala, atau hal-hal lain yang ingin disampaikan, pemohon dapat mendatangi kantor UP PTSP Kecamatan/ Kelurahan terdekat. Atau men­ghubungi Tanya PTSP 1500-164 untuk mendapatkan bantuan petugas PTSP. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya