Berita

Foto/Net

Hukum

Terdakwa Kabur, Hakim Mengadili Kursi Kosong

SENIN, 17 DESEMBER 2018 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari akh­irnya menyidangkan perkara korupsi dana desa Mola Bahari, Wakatobi. Sidang sempat ter­tunda dua tahun karena terdakwa Maman Irawan kabur.

Majelis hakim dan jaksa pe­nuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi sepakat meng­gelar sidang tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Sidangnya seperti biasa. Dihadiri majelis hakim tiga orang, JPU, penasihat hukum dan pan­itera yang mencatat isi sidang. Hanya saja mereka menghadap kursi kosong karena terdak­wanya tak ada.


Pada sidang perdana ini, Jaksa Hakmianto membacakan dak­waan perkara Maman Irawan. Mantan kepala desa Mola Bahari itu didakwa melakukan penyele­wengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015.

Jaksa menguraikan modus korupsi yang dilakukan Maman sehingga harus mempertang­gungjawabkannya di pengadilan ini. "Patut diduga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebe­sar Rp 200 juta," sebut jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Maman diancam pidana seba­gaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa yang ditunjuk dari pos bantuan hu­kum (posbakum) menanggapi. Penasihat hukum menyatakan tak keberatan.

Hakim memutuskan sidang berikutnya langsung masuk pemeriksaan perkara. Tanpa perlu ada putusan sela. Jaksa diperintahkan menghadirkan saksi-saksi.

"Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang akan dihadirkan di persidangan nanti," kata Jaksa Hakmianto.

Selain itu, majelis memerin­tahkan jaksa agar bisa menghad­irkan terdakwa di persidangan. Menanggapi hal itu, kejaksaan masih mengupayakan pencarian Maman.

"Kita akan berupaya semaksi­mal mungkin agar proses sidang berjalan lancar dan kasus ini segera menemui titik terang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi, Rudy.

Menurutnya, Maman sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu. Upaya pencarian masih dilaku­kan hingga kini. "Namun hasil­nya nihil," ujarnya.

Wilayah pencarian akan diperluas dengan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Upaya lain dengan membuat pengumuman panggilan sidang kepada Maman di media massa. "Kalau ada masyarakat yang tahu keberadaan pelaku, tolong beri info segera ke kami," imbau Rudi.

Jika Maman tak kunjung nongol di persidangan, Rudi mengancam akan mengajukan tuntutan hukuman maksimal. "Karena dia tidak kooperatif," tandasnya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya