Berita

Victor Bungtilu Lasikodat dan Yoseph Nae Soi/Dok

Nusantara

Melempem, Isi Pergub Moratorium Tambang NTT Tak Segarang Kampanye Victor Lasikodat

MINGGU, 16 DESEMBER 2018 | 07:54 WIB | LAPORAN:

Victor Bungtilu Lasikodat ternyata tak segarang saat kampanye Pilgub Nusa Nusa Tenggara Timur (NTT), yang lantang menyuarakan moratorium tambang.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengingatkan, Viktor dan pasangannya, Yoseph Nae Soi dalam masa-masa kampanye pemilihan kepala daerah NTT yang lalu berjanji akan memoratorium pertambangan mineral dan batubara.

"Mereka menjanjikan masa depan gemilang bagi masyarakat NTT, terutama masyarakat di lingkar tambang yang sudah puluhan tahun berjibaku dengan persoalan tambang. Eh ternyata, Pergub Moratorium Tambang yang dikeluarkan mereka kini isinya melempem," kata Melky dalam siaran persnya, Minggu (16/12).


Melky menegaskan, bukan 1-2 kali pernyataan garang akan melakukan moratorium tambang itu dikeluarkan Victor. Di sejumlah media massa pun terdokumentasi jelas janji-janji itu.

Setelah terpilih, janji kampanye pasangan yang diusung Partai Nasdem, PPP, Golkar, dan Partai Nasdem itu berbanding terbalik dengan isi Peraturan Gubernur NTT No 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disahkan pada 14 November 2018.

"Pergub ini justru hanya berkutat pada evaluasi administrasi teknis dan finansial yang ujungnya hanya akan bermuara pada aspek tata kelola semata," ujarnya.

Seperti clean and clear juga kewajiban keuangan perusahaan sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat poin b yang berbunyi ‘melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP dimaksud’.

Parahnya lagi, menurut dia, Pergub yang ditandatangani Viktor Laiskodat ini berlaku satu tahun (Diktum Ketujuh), dan hanya menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi NTT (Diktum Kesatu).

"Artinya, yang dimoratorium itu hanya sebatas penghentian kegiatan pertambangan yang ada dan izin tambang baru," terangnya.

Direktur Justice, Peace, Integrity of Creation (JPIC OFM) Indonesia, Alsis Goa menambahkan, seluruh isi dari Pergub itu, tidak ada satu diktum pun yang mencerminkan keseriusan Viktor dan Yoseph  untuk menghentikan pertambangan di NTT.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya