Berita

Victor Bungtilu Lasikodat dan Yoseph Nae Soi/Dok

Nusantara

Melempem, Isi Pergub Moratorium Tambang NTT Tak Segarang Kampanye Victor Lasikodat

MINGGU, 16 DESEMBER 2018 | 07:54 WIB | LAPORAN:

Victor Bungtilu Lasikodat ternyata tak segarang saat kampanye Pilgub Nusa Nusa Tenggara Timur (NTT), yang lantang menyuarakan moratorium tambang.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengingatkan, Viktor dan pasangannya, Yoseph Nae Soi dalam masa-masa kampanye pemilihan kepala daerah NTT yang lalu berjanji akan memoratorium pertambangan mineral dan batubara.

"Mereka menjanjikan masa depan gemilang bagi masyarakat NTT, terutama masyarakat di lingkar tambang yang sudah puluhan tahun berjibaku dengan persoalan tambang. Eh ternyata, Pergub Moratorium Tambang yang dikeluarkan mereka kini isinya melempem," kata Melky dalam siaran persnya, Minggu (16/12).


Melky menegaskan, bukan 1-2 kali pernyataan garang akan melakukan moratorium tambang itu dikeluarkan Victor. Di sejumlah media massa pun terdokumentasi jelas janji-janji itu.

Setelah terpilih, janji kampanye pasangan yang diusung Partai Nasdem, PPP, Golkar, dan Partai Nasdem itu berbanding terbalik dengan isi Peraturan Gubernur NTT No 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disahkan pada 14 November 2018.

"Pergub ini justru hanya berkutat pada evaluasi administrasi teknis dan finansial yang ujungnya hanya akan bermuara pada aspek tata kelola semata," ujarnya.

Seperti clean and clear juga kewajiban keuangan perusahaan sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat poin b yang berbunyi ‘melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP dimaksud’.

Parahnya lagi, menurut dia, Pergub yang ditandatangani Viktor Laiskodat ini berlaku satu tahun (Diktum Ketujuh), dan hanya menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi NTT (Diktum Kesatu).

"Artinya, yang dimoratorium itu hanya sebatas penghentian kegiatan pertambangan yang ada dan izin tambang baru," terangnya.

Direktur Justice, Peace, Integrity of Creation (JPIC OFM) Indonesia, Alsis Goa menambahkan, seluruh isi dari Pergub itu, tidak ada satu diktum pun yang mencerminkan keseriusan Viktor dan Yoseph  untuk menghentikan pertambangan di NTT.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya