Berita

Zumi Zola/Net

Hukum

Jaksa KPK Eksekusi Zumi Zola Ke Sukamiskin

SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 19:49 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi sejumlah terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Terpidana yang dieksekusi yaitu Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola lantaran putusan perkara suap dan gratifikasinya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"(Eksekusi) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 06 Desember 2018," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (15/12).


Zumi Zola akan menjalani masa hukuman enam tahun penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Selain Zumi Zola, jaksa juga mengeksekusi dua terpidana korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Dua terpidana tersebut adalah mantan Staf Subbag Rumah Tangga Bagian Umum Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto dan Dirut PT Karya Muda Jaya Sutrisno.

"Keduanya dipindahkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," tambah Febri. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya