Berita

Pangonal Harahap/Net

X-Files

Didakwa Korupsi Rp 45 M, Bupati Labuhanbatu Nangis

SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 10:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap menangis usai sidang perdana perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Pangonal berkumpul dengan keluarganya di bangku pengunjung. Tangis politikus PDIP itu pecah.

Pangonal terisak memeluk istrinya, Siti Awal Siregar. Istri dan keluarganya ikut meneteskan air mata. "Sudah pas (dakwaan) itu," katanya sambil menyeka air mata dengan sapu tangan.


Jaksa mendakwa Pangonal menerima uang Rp 42,28 miliar dan 218.800 dolar Singapura, setara Rp 2,3 miliar. Rasuah itu berkaitan dengan dengan proyek-proyek yang digarap Effendi Sahputra alias Asiong.

Pangonal mengarahkan anakbuahnya agar memenangkan Asiong dalam tender proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. "Patut diduga bahwa penerimaan uang yang seluruh­nya sejumlah Rp 42.280.000.000 dan uang sejumlah 218.000 dolar Singapura dari Asiong merupa­kan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018," kata Jaksa Dody Sukmono.

Jaksa merinci pada 2016, Pangonal menerima Rp 12,48 miliar. Tahun 2017 Rp 12,3 miliar. Sedangkan tahun 2018 Rp 17,5 miliar dan 218.800 dolar Singapura.

Perbuatan lancung itu dilaku­kan bersama dua orang keper­cayaannya: Thamrin Ritonga (disidangkan terpisah) dan Umar Ritonga (buron). Anak Pangonal, Baikandi Harahap dan adik ipar Abu Yazid Hasibuan, ikut menja­di perantara penerimaan rasuah.

Menurut jaksa, perbuatan Pangonal diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pangonal menyatakan tidak keberatan atas dakwaan itu. "Paham Pak. Kami tidak men­gajukan eksepsi," katanya men­jawab pertanyaan hakim soal isi dakwaan jaksa.

Usai sidang, penasihat hukum Pangonal, Herman Kadir mem­beberkan kliennya menerima uang untuk keperluan kampa­nye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara pada 2018.

"Dia (Pangonal) kan salah satu tim sukses. Jadi dia menge­luarkan uang pribadinya sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu tim sukses. Uang itu diakui dari gratifikasi yang diterima dari se­jumlah proyek. Jadi memang be­nar itu diakui, jika uang tersebut digunakan untuk memenangkan salah satu calon," ungkapnya.

Sebagian lagi digunakanun­tuk keperluan partai. "Bangun gedung kantor PDIP (Labuhanbatu)," sebut Herman.

Jaksa Dody Sukmono men­jelaskan, Pangonal didakwa menerima 'fee' proyek dari Asiong. "Kami akan buktikan di persidangan nanti," katanya.

Pembuktiannya tak akan ru­mit. Sebab, pada sidang sebe­lumnya Asiong telah divonis bersalah menyuap Pangonal. Asiong dihukum 3 tahun pen­jara, dan denda Rp 100 juta. Dody menjadi jaksa penuntut umum perkara ini.

Menurut Dody, tim jaksa ting­gal mengungkap penggunaan uang gratifikasi oleh Pangonal. "Uang Rp 1,5 miliar untuk kam­panye calon gubernur akan kami uji di persidangan, kita tidak mengomentari hal itu. Semuanya akan kita uji di persidangan," pungkas Dody. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya