Berita

Pangonal Harahap/Net

X-Files

Didakwa Korupsi Rp 45 M, Bupati Labuhanbatu Nangis

SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 10:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap menangis usai sidang perdana perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Pangonal berkumpul dengan keluarganya di bangku pengunjung. Tangis politikus PDIP itu pecah.

Pangonal terisak memeluk istrinya, Siti Awal Siregar. Istri dan keluarganya ikut meneteskan air mata. "Sudah pas (dakwaan) itu," katanya sambil menyeka air mata dengan sapu tangan.

Jaksa mendakwa Pangonal menerima uang Rp 42,28 miliar dan 218.800 dolar Singapura, setara Rp 2,3 miliar. Rasuah itu berkaitan dengan dengan proyek-proyek yang digarap Effendi Sahputra alias Asiong.

Pangonal mengarahkan anakbuahnya agar memenangkan Asiong dalam tender proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. "Patut diduga bahwa penerimaan uang yang seluruh­nya sejumlah Rp 42.280.000.000 dan uang sejumlah 218.000 dolar Singapura dari Asiong merupa­kan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018," kata Jaksa Dody Sukmono.

Jaksa merinci pada 2016, Pangonal menerima Rp 12,48 miliar. Tahun 2017 Rp 12,3 miliar. Sedangkan tahun 2018 Rp 17,5 miliar dan 218.800 dolar Singapura.

Perbuatan lancung itu dilaku­kan bersama dua orang keper­cayaannya: Thamrin Ritonga (disidangkan terpisah) dan Umar Ritonga (buron). Anak Pangonal, Baikandi Harahap dan adik ipar Abu Yazid Hasibuan, ikut menja­di perantara penerimaan rasuah.

Menurut jaksa, perbuatan Pangonal diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pangonal menyatakan tidak keberatan atas dakwaan itu. "Paham Pak. Kami tidak men­gajukan eksepsi," katanya men­jawab pertanyaan hakim soal isi dakwaan jaksa.

Usai sidang, penasihat hukum Pangonal, Herman Kadir mem­beberkan kliennya menerima uang untuk keperluan kampa­nye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara pada 2018.

"Dia (Pangonal) kan salah satu tim sukses. Jadi dia menge­luarkan uang pribadinya sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu tim sukses. Uang itu diakui dari gratifikasi yang diterima dari se­jumlah proyek. Jadi memang be­nar itu diakui, jika uang tersebut digunakan untuk memenangkan salah satu calon," ungkapnya.

Sebagian lagi digunakanun­tuk keperluan partai. "Bangun gedung kantor PDIP (Labuhanbatu)," sebut Herman.

Jaksa Dody Sukmono men­jelaskan, Pangonal didakwa menerima 'fee' proyek dari Asiong. "Kami akan buktikan di persidangan nanti," katanya.

Pembuktiannya tak akan ru­mit. Sebab, pada sidang sebe­lumnya Asiong telah divonis bersalah menyuap Pangonal. Asiong dihukum 3 tahun pen­jara, dan denda Rp 100 juta. Dody menjadi jaksa penuntut umum perkara ini.

Menurut Dody, tim jaksa ting­gal mengungkap penggunaan uang gratifikasi oleh Pangonal. "Uang Rp 1,5 miliar untuk kam­panye calon gubernur akan kami uji di persidangan, kita tidak mengomentari hal itu. Semuanya akan kita uji di persidangan," pungkas Dody. ***

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya