Berita

Foto/Net

Hukum

Mangkrak

Kerugian Negara Rp 29 Miliar, Pejabat Kemenhub Tersangka

SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 11:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan pernah melaporkan du­gaan korupsi pengadaan kapal patroli laut tipe 3,4 dan 5 ke Mabes Polri pada 2016 silam.

Inspektur Jenderal Cris Kuntadi menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan korupsi setelah melakukan audit anggaran tahun 2013-2014. Salah satunya angga­ran pengadaan kapal patroli laut sebanyak 16 paket.

Anggaran Rp 36,5 miliar sudah dikeluarkan. Kapal harusnya selesai pada akhir 2014. Namun hingga 2016, belum ada serah terima kepada Kemenhub.


"Audit ini sebetulnya lebih kepada fungsi perbai­kan ke dalam. Tetapi ke­tika kami melihat ada per­masalahan-permasalahan menyangkut indikasi atau potensi, kerugian negara. Kami tentu akan melaku­kan upaya untuk bisa me­mulihkan kerugian negara tersebut," kata Cris.

Dugaan korupsi ini pun dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Kami sampaikan kepadaKabareskrim tujuannya untuk ditindaklanjuti. Maksudnya bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Bisa kembali uangnya dan uang bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih positif lagi," harap Cris.

Selain itu, ia berharap Bareskrim bisa mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negaraitu. "Yang jelas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ada beber­apa KPA-nya. Ganti-gati. Mereka level eselon II dan staf, serta ada dari pihak perusahaan yang terlibat," sebut Cris.

Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Jenderal Ari Dono membenarkan adanya laporan Inspektorat Kemenhub. Bareskrim pun melakukan gelar perkara. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus menilai ada indikasi korupsi. Namun masih butuh bukti-bukti.

"Kita laksanakan tahapan-tahapan penanganan perkara sesuai prosedur yang ada," kata Ahmad Wiyagus. Dokumen dari Inspektorat Kemenhub akan dianalisa dan di­validasi. Selanjutnya meminta keterangan pihak terkait.

Setahun berselang, Bareskrim baru menetap­kan C, pejabat Kemenhub sebagai tersangka. Ia ketua pokja pengadaan yang diduga merugikan negara Rp 29 miliar. Namun hing­ga kini perkaranya belum juga diadili. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya