Berita

Foto/Net

Hukum

Mangkrak

Kerugian Negara Rp 29 Miliar, Pejabat Kemenhub Tersangka

SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 11:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan pernah melaporkan du­gaan korupsi pengadaan kapal patroli laut tipe 3,4 dan 5 ke Mabes Polri pada 2016 silam.

Inspektur Jenderal Cris Kuntadi menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan korupsi setelah melakukan audit anggaran tahun 2013-2014. Salah satunya angga­ran pengadaan kapal patroli laut sebanyak 16 paket.

Anggaran Rp 36,5 miliar sudah dikeluarkan. Kapal harusnya selesai pada akhir 2014. Namun hingga 2016, belum ada serah terima kepada Kemenhub.


"Audit ini sebetulnya lebih kepada fungsi perbai­kan ke dalam. Tetapi ke­tika kami melihat ada per­masalahan-permasalahan menyangkut indikasi atau potensi, kerugian negara. Kami tentu akan melaku­kan upaya untuk bisa me­mulihkan kerugian negara tersebut," kata Cris.

Dugaan korupsi ini pun dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Kami sampaikan kepadaKabareskrim tujuannya untuk ditindaklanjuti. Maksudnya bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Bisa kembali uangnya dan uang bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih positif lagi," harap Cris.

Selain itu, ia berharap Bareskrim bisa mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negaraitu. "Yang jelas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ada beber­apa KPA-nya. Ganti-gati. Mereka level eselon II dan staf, serta ada dari pihak perusahaan yang terlibat," sebut Cris.

Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Jenderal Ari Dono membenarkan adanya laporan Inspektorat Kemenhub. Bareskrim pun melakukan gelar perkara. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus menilai ada indikasi korupsi. Namun masih butuh bukti-bukti.

"Kita laksanakan tahapan-tahapan penanganan perkara sesuai prosedur yang ada," kata Ahmad Wiyagus. Dokumen dari Inspektorat Kemenhub akan dianalisa dan di­validasi. Selanjutnya meminta keterangan pihak terkait.

Setahun berselang, Bareskrim baru menetap­kan C, pejabat Kemenhub sebagai tersangka. Ia ketua pokja pengadaan yang diduga merugikan negara Rp 29 miliar. Namun hing­ga kini perkaranya belum juga diadili. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya