Berita

Foto/Net

Hukum

Mangkrak

Kerugian Negara Rp 29 Miliar, Pejabat Kemenhub Tersangka

SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 11:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan pernah melaporkan du­gaan korupsi pengadaan kapal patroli laut tipe 3,4 dan 5 ke Mabes Polri pada 2016 silam.

Inspektur Jenderal Cris Kuntadi menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan korupsi setelah melakukan audit anggaran tahun 2013-2014. Salah satunya angga­ran pengadaan kapal patroli laut sebanyak 16 paket.

Anggaran Rp 36,5 miliar sudah dikeluarkan. Kapal harusnya selesai pada akhir 2014. Namun hingga 2016, belum ada serah terima kepada Kemenhub.


"Audit ini sebetulnya lebih kepada fungsi perbai­kan ke dalam. Tetapi ke­tika kami melihat ada per­masalahan-permasalahan menyangkut indikasi atau potensi, kerugian negara. Kami tentu akan melaku­kan upaya untuk bisa me­mulihkan kerugian negara tersebut," kata Cris.

Dugaan korupsi ini pun dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Kami sampaikan kepadaKabareskrim tujuannya untuk ditindaklanjuti. Maksudnya bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Bisa kembali uangnya dan uang bisa digunakan untuk kegiatan yang lebih positif lagi," harap Cris.

Selain itu, ia berharap Bareskrim bisa mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negaraitu. "Yang jelas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Ada beber­apa KPA-nya. Ganti-gati. Mereka level eselon II dan staf, serta ada dari pihak perusahaan yang terlibat," sebut Cris.

Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Jenderal Ari Dono membenarkan adanya laporan Inspektorat Kemenhub. Bareskrim pun melakukan gelar perkara. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus menilai ada indikasi korupsi. Namun masih butuh bukti-bukti.

"Kita laksanakan tahapan-tahapan penanganan perkara sesuai prosedur yang ada," kata Ahmad Wiyagus. Dokumen dari Inspektorat Kemenhub akan dianalisa dan di­validasi. Selanjutnya meminta keterangan pihak terkait.

Setahun berselang, Bareskrim baru menetap­kan C, pejabat Kemenhub sebagai tersangka. Ia ketua pokja pengadaan yang diduga merugikan negara Rp 29 miliar. Namun hing­ga kini perkaranya belum juga diadili. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya