Berita

Foto/Net

Disergap Belut Laut, Kapal Tak Lagi Melaut

Dugaan Transaksi BBM Ilegal
SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ruko di Jalan Bukit Gading Raya, Kompleks Ruko Gading Bukit Indah, Blok Q/17, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tampak ramai. Di ruang rapat kantor PT Nusantara Shipping Line, di bagian tengah lantai 1, Kapten Ardiansyah, Chief Executive Officer (CEO) PT Nusantara Shipping Line, sedang berdiskusi dengan sejumlah advokat.

Ardi mengendalikan bisnis penyewaan kapal tangker. Sudah sejak 10 November 2018 lalu, kapal tangker MT Nusantara Bersinar miliknya berhenti beroperasi. Kapal itu ditangkap Tim Sergap Bakamla Belut Laut-4806.

Kapalnya dituduh melaku­kan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan Self Propeller Oil Barge (SPOB) Michael-6. "Tuduhan itu tidak benar. Kapal kami tidak membeli BBM dengan cara begitu di laut. Kami resmi. Saya sudah cek ke nahkoda dan kelasi kapal, mer­eka tidak melakukan apa-apa. Mereka tampaknya dijebak," tutur Ardi, saat berbincang den­gan Rakyat Merdeka.


Di white board ruang rapat, tim pengacara menjelaskan po­sisi kapal dan proses penanganan penyidikan yang terkesan di­paksakan di Bareskrim Mabes Polri. Karena ada proses peny­idikan yang tidak layak. "Atas perintah Kabakamla, penyidik yang sudah tidak menemukan kesalahan dan pelanggaran, terus dipaksa memproses tangkapan itu," tuturnya.

Saat ditangkap, Kapal Tangker MT Nusantara Bersinar be­lum lama selesai membongkar muatannya. Berupa crude palm oil (CPO) yang diangkut dari Sampit ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat sedang istirahat dengan lempar jangkar, tiba-tiba sebuah kapal, yakni Self Propeller Oil Barge (SPOB) Michael-6 mendekat dan memberi kode ke kelasi di KTMT Nusantara Bersinar. Maksudnya, hendak merapat dengan melemparkan tali ke bodi kapal.

Sebagaimana kebiasaan dan aturan pelayaran, jika ada ka­pal yang merapat karena satu keperluan, wajib diijinkan mera­pat dan melempar tali. Hal itu pun dilakukan awak kapal MT Nusantara Bersinar.

Baru beberapa lama merapat, awak SPOB Michael-6 melom­pat ke MT Nusantara Bersinar. Berbicara dengan kelasi, rupa­nya awak kapal itu menawarkan BBM sebanyak 50 kilo liter.

Awak dan kelasi Kapal Tengker MT Nusantara Bersinar kaget. Sebab mereka tidak per­nah membeli BBM dengan cara ditawarkan di laut. Setelah menolak dengan halus, kelasi mengatakan, MT Nusantara Bersinar sudah memiliki BBM. Kalau pun mau menawarkan, sebaiknya datang ke kantor dan memberikan penawaran resmi.

"Sebab, kami memang mem­beli BBM secara resmi. Tidak mau beli BBM di laut dengan cara begitu," tutur Ardi.

Saat penolakan itulah, belum ada terjadi apapun, masih urusan menawarkan BBM, tiba-tiba Tim Sergap Bakamla Belut Laut-4806 yang dipimpin Kompol Heni Mulyono langsung melaku­kan penangkapan. Tim Sergap Bakamla menuduh telah terjadi transaksi BBM ilegal.

"Tidak ada surat penangka­pan atau penahanan sampai sekarang. Saya tidak mengerti kenapa kapal ditahan. Ya sudah, kami tak bergerak. Kami me­nyilakan diperiksa dan dicek. Apakah memang kapal kami ada transaksi dan apakah beli BBM ilegal. Dan mereka memang tidak menemukan bukti tuduhan itu," ujar Ardi. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya