Berita

Demo keluarga korban Lion Air JT610 di depan Istana Merdeka, Kamis (13/12)/Net

Bisnis

Keterangan Asuransi Tugu Menyesatkan Keluarga Korban Lion Air JT610

SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 01:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Alasan bahwa asuransi korban pesawat Lion Air JT 610 bisa dicairkan jika keluarga korban tidak mengirim gugatan ke pabrikan Boeing dibantah. Keterangan yang menyebut demikian menyesatkan.

"Keterangan pihak Asuransi Tugu menyesatkan keluarga korban JT610," kata pengamat penerbangan Alvin Lie dalam keterangannya, Jumat malam (14/12).

Larangan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 mengirimkan gugatan terhadap pabrikan Boeing jika ingin asuransi resmi maskapai cair mengemuka di forum mediasi keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi yang berlangsung di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/12).  


Insurance Officer Lion Air, Ganjar, menyampaikan larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. Karenanya dia menolak jika manajemen PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mempersulit dalam proses pencairan dana.

Alvin Lie mengatakan jika memang demikian, maka klausul tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur tentang kewajiban pengangkut terhadap penumpang.

Dalam Permenhub itu sama sekali tidak ada pasal maupun ayat yang mengatur bahwa penumpang dan keluarga penumpang tidak boleh menunut pihak lain yang dalam kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 adalah Boeing.

"Kesepakatan hukum (kontrak) adalah antara pengangkut dengan penumpang. Penumpang tidak ada ikatan hukum dengan pihak lain (Boeing)," demikian kata Alvin Lie.[dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya