Partai Nasdem mengkritik Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulawesi Tengah yang menyatakan tidak dapat melakukan pemutihan utang korban gempa dan tsunami Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala).
Menurut politisi Nasdem Ahmad HM Ali, keputusan itu tidak saja terlampau formalistis tetapi juga menunjukkan minimnya empati dan keberpihakan kepada korban bencana.
"Bukannya mendorong percepatan pemulihan, malah pernyataan OJK ini dapat berdampak pada rasa keadilan masyarakat korban bencana lebih terluka," katanya, Jumat (14/11).
Ahmad Ali mengatakan bahwa terdapat salah kaprah mendasar dalam pernyataan OJK. Yang paling kentara adalah pendekatan OJK terlalu kaku pada formalitas, sehingga terkesan terlepas dari konteks dengan menyamakan antara situasi normal dengan kondisi darurat.
"Bencana memang baru saja berlalu, tetapi saat ini masyarakat korban bencana Pasigala belum sepenuhnya pulih. Biarkan masyarakat korban bencana pulih terlebih dahulu, baru cara normal bisa diberlakukan," jelasnya.
Karena terkesan lepas dari konteks, pernyataan OJK mencerminkan kebijakan yang tidak utuh, menyeluruh dan terukur dalam melihat persoalan.
"Secara sosial politik, pernyataan OJK tersebut bukannya menenangkan tetapi menyulut situasi makin tidak stabil. Padahal stabilitas sosial adalah situasi perlu untuk mempercepat upaya pemulihan," ujar Ahmad Ali.
Di sisi lain, secara ekonomi, situasi bencana dan pasca bencana umumnya diikuti dengan inflasi tinggi. Kondisi tersebut sudah cukup menyulitkan, yang jika ditambah dengan tunggakan kredit akan menjadi beban memberatkan.
"Daya beli masyarakat terpukul yang berakibat ekonomi menjadi sulit berdenyut," Ahmad Ali mengingatkan.
Lanjut ketua Fraksi Nasdem DPR RI itu, tuntutan masyarakat korban bencana Pasigala untuk pemutihan utang tidak saja merupakan hal yang wajar, melainkan juga sangat mungkin untuk dilakukan.
"Secara hukum, perjanjian atau perikatan kontrak dapat dibatalkan jika unsur subjektifnya terpenuhi. Dalam kasus masyarakat korban bencana sebagai debitur, unsur subjektifnya telah terpenuhi karena debitur kehilangan kemampuan untuk memenuhi kewajiban akad kredi, bukan karena sengaja tetapi karena bencana," terang Ahmad Ali.
Dia berkeyakinan bahwa atas dasar tersebut Kementerian Keuangan justru berpandangan penghapusan utang kredit masyarakat korban gempa dan tsunami Pasigala dapat dilakukan.
"Jadi, secara pribadi saya menilai pernyataan OJK tersebut adalah pernyataan yang keblinger. Menyakitkan dan tidak mendorong percepatan pemulihan sama sekali," tegas Ahmad Ali seperti dalam keterangannya.
[wah]