Berita

Yuyuk Andriati/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat

JUMAT, 14 DESEMBER 2018 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Tersangka baru adalah Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang selaku pihak swasta.

"Terkait pengembangan kasus di Pakpak Bharat, KPK menetapkan REP yaitu pihak swasta sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/12).


Rijal diduga memberikan suap kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu untuk mendapatkan jatah pengerjaan salah satu proyek.

Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

KPK mengungkap kasus suap Pakpak Bharat setelah operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan enam orang di Medan, Jakarta dan Bekasi.

Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Bupati Remigo Yolando Berutu, Plt. Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta Hendriko Sembiring.

Barang bukti yang disita tim KPK berupa uang tunai senilai Rp 150 juta yang merupakan bagian dari suap. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya