Berita

Foto: Repro

Hukum

Sudah Diterima Istana, Inilah Surat Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Untuk Jokowi

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 22:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP telah mengirimkan sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo. Di dalam surat itu mereka menyampaikan permintaan agar pemerintah mengawal proses pencarian 64 korban yang belum ditemukan.

Surat tersebut telah dikirimkan dan diterima staf Kementerian Sekretaris Negara bernama Subandi, seperti yang tertera dalam daftar tanda terima surat.

Berikut adalah kutipan lengkap surat keluarga korban yang diterima redaksi dari anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie.


Kepada Yth.
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia


di Jakarta

Bapak Presiden yang kami hormati, sebelumnya izinkan kami selaku keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 menyampaikan terima kasih dan apresiasi kami yang setinggi-tingginya atas kerja keras yang Bapak beserta Tim Kerja lakukan terkait penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta - Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

Selain itu, kami juga mengapresiasi instruksi Bapak kepada Tim Kerja untuk menggunakan peralatan moderen agar dapat mendeteksi korban di dasar laut, baik dengan kamera maupun scan sonar dalam rangka mencari korban yang belum ditemukan, sebagaimana yang Bapak sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok pada tanggal 2 November 2018.

Berkat instruksi tersebut terdapat 125 (seratus dua puluh lima) korban yang telah berhasil ditemukan dan diidentifikasi. Namun demikian, hingga hari penutupan pencarian korban pada tanggal 10 November 2018, masih terdapat 64 (enam puluh empat) korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi.

Terkait dengan 64 (enam puluh empat) korban tersebut, pada tanggal 23 November 2018 pihak Lion Air telah berjanji kepada kami akan melakukan dan membiayai pencarian lanjutan tahap ke-2. Namun demikian hingga hari ini, janji tersebut belum juga terealisasi. Oleh sebab itu, kami selaku keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 memohon perkenan Bapak Presiden untuk dapat memfasilitasi tuntutan kami kepada pihak Lion Air, sebagai berikut:

1. Pihak Lion Air harus segera merealisasikan janjinya untuk melakukan pencarian korban lanjutan tahap ke-2, dengan menggunakan kapal dan peralatan canggih sebagaimana kesepakatan dengan keluarga korban pada tanggal tersebut di atas.

Selain itu, pihak Lion Air juga diwajibkan untuk memberikan update informasi setiap hari mengenai proses pencarian lanjutan tahap ke-2 dimaksud, yang disampaikan oleh Direksi PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) yang berkompeten dan berwenang dalam bidangnya. Sebagai pihak keluarga, penemuan para korban tersebut sangat kami harapkan agar kami dapat mengurusi jenazah mereka dan memakamkannya secara layak;

2. Pihak Lion Air harus melakukan pendampingan kepada para keluarga korban pesawat Lion Air JT-610, baik yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum. Dalam hal ini pendampingan kepada keluarga 64 (enam puluh empat) korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk antara lain pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan, konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses pencarian lanjutan korban tahap ke-2 masih berlangsung, serta pemberian uang tunggu tambahan;

3. Pihak Lion Air harus segera merealisasikan pemberian ganti rugi/santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan

b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara; 
tanpa adanya perjanjian lain yang bersifat memaksa dari pihak manapun.

4. Dalam menghadapi adanya kemungkinan terburuk, kami memohon dengan segala kerendahan hati agar Pemerintah dapat turut:

a. mengawal realisasi dari setiap janji yang diberikan oleh pihak Lion Air kepada seluruh keluarga penumpang;

b. aktif mengawasi pemberian ganti rugi/santunan yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lion Air apabila batas waktu sampai dengan akhir Desember 2018 santunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pencarian lanjutan 64 korban belum terselesaikan.

Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden berkenan untuk memfasilitasi tuntutan kami terhadap pihak Lion Air tersebut. Atas perhatian dan arahan lebih lanjut dari Bapak, kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami,


Keluarga Korban Lion Air JT-610 [dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya