Berita

Johannes Kotjo/Net

Hukum

Hakim Minta KPK Buka Blokir Rekening Johannes Kotjo

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. itu terbukti melakukan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim yang dipimpin Lucas Prakoso juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut blokir rekening Kotjo.


"Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk mengajukan permohonan kepada Bank Central Asia agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening milik terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo," jelas Hakim Lucas di PN Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).

Selain itu, Hakim Lucas juga mengabulkan permohonan Direktur PT Samantaka Batubara James Rianto supaya rekening perusahaan yang diblokir sejak kasus itu bergulir bisa dibuka.

Majelis hakim menilai rekening PT Samantaka Batubara tidak berkaitan dengan perkara Kotjo, dan apabila tetap diblokir maka dapat mengganggu kinerja perusahaan.

Adapun, vonis kepada Kotjo lebih ringan daripada tuntutan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya