Berita

Foto/Net

X-Files

Bekas Toilet Direnovasi Jadi "Bilik Asmara" Napi

Sidang Korupsi Eks Kalapas Sukamiskin
KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 10:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi merupakan pelanggan "bilik asmara" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Bilik asmara adalah tempat di dalam Lapas Sukamiskin untuk narapidana (napi) menyalurkan hasrat seksualnya.

"Ada tujuh orang yang suka pakai," ungkap Andri Rahmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Tahanan pendamping (tamping) itu bersaksi untuk perkara mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wafid Husen.


Menurut Andri, semua pelanggan bilik asmara napi kasus korupsi. Ia baru menyebut tiga nama pelanggan bilik asmara ketika hakim menyela. "Sanusi, Suparman, Umar," ungkapnya.

Sanusi mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Adik Ketua Gerindra DKI M Taufik itu divonis 7 tahun penjarakarena menerima suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Adapun dua napi lain, yang disebut Andri sebagai pelangganbilik asmara, diduga mantanbupati Rokan dan mantan bupati Buton.

Hakim sempat mencecar apakah mantan ketua DPR Setya Novanto dan mantan benda­hara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga pengguna bilik asmara. Andri mengelak.

Andri menuturkan, napi kasus korupsi Fahmi Darmawansyah mendapat izin membangun bilik asmara di lapas. Fahmi terpidana kasus suap pengadaan satellite monitoring dan drone Badan Keamanan Laut dengan masa hukuman 2 tahun 8 bulan.

Tempat yang dijadikan bilik asmara awalnya toilet. Lama tak dipakai, ruangan berukuran 2x3 meter itu dijadikan gudang. Oleh Fahmi, ruangan itu direnovasi. Disediakan kasur springbed dan kamar mandi kecil. Namun tanpa AC. "Suka digunakan hubungan suami-istri," ungkapnya.

Semula, Fahmi membuat bilik asmara untuk dirinya sendiri. Belakangan disewakan ke napi lain. Andri disuruh mengelolanya. "Bayar Rp 650 ribu sekali pakai seberesnya. Bayar setelahpakai. Uangnya untuk kas saja dan biaya renovasi lain," kata Andri, tahanan kasus pidana umum yang menghuni Lapas Sukamiskin sejak 2011.

Di sidang ini, Andri juga mengungkapkan praktik jual-beli kamar di Lapas Sukamiskin. "Sudah dari dulu, jual-beli kamar. Biasanya yang punya ka­mar selesai jalani pidana, kamarnya dijual. Salah satunya Fahmi yang beli dari penghuni sebelumnya," sebutnya.

Harga kamar tergantung luas dan fasilitas di dalamnya. Seperti AC, toilet duduk dan furnitur. "Ada kamar yang harganya Rp 450 juta untuk kamar yang ukurannya dua kali dari kamar biasa," bebernya.

Tak hanya itu, penghuni lapas ini juga bebas memegang telepon seluler (ponsel). "Saya masuk 2011, yang lain sudah bisa pegang ponsel. Saya punya lima ponsel," aku Andri.

Dalam perkara ini, Wafid Husen didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memberikan fasilitas kepada napi. Sejak men­jabat Kalapas Sukamiskin Maret 2018, Wafid memberikan kemu­dahan bagi beberapa napi keluar penjara. Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan barang.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan beberapa kali keluar lapas dengan alasan hendak ber­obat ke rumah sakit. Padahal, dia menginap di hotel ditemani se­orang artis. Begitu pula mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Ia keluar lapas untuk menginap di rumah mewah yang dibelinya di Bandung.

Wafid menerima uang Rp 63,9 juta dari Wawan dan Rp 71 juta dari Fuad Amin. Sedangkan dari Fahmi mobil Mitsubishi Triton seharga Rp 427 juta, sepatu boot, sandal Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta. ***

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya