Berita

Utut Adianto/Net

Hukum

Utut Adianto Ikut Urunan Pilgub Jateng Rp 150 Juta

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua DPR Utut Adianto akhirnya penuhi panggilan Jaksa KPK untuk menjadi saksi perkara Bupati Purbalingga nonak­tif, Tasdi.

Utut yang sebelumnya mang­kir dua kali datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mengenakan setelan batik cokelat dan celana hitam.

Mantan grandmaster catur Indonesia ini didampingi sejum­lah petinggi PDIP Jawa Tengah Di antaranya Ketua PDIP Jateng Bambang Wuryanto dan Dede Indra Permana.


Dalam pemeriksaan Utut se­bagai saksi, jaksa mencecarnya mengenai uang Rp 150 juta yang diberikan ke Tasdi. Utut tak membantah. Ia menjelaskan, duit untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018.

"Benar, pernah berikan. Tanggal, saya enggak hafal, tapi ta­hun 2018 ini ada Pilgub Jateng," sebut Utut.

Utut mengatakan uang terse­but merupakan bantuan modal untuk pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diusung PDIP. "Ini bukan acara pemerintah, tapi (acara) partai dalam rangka memenangkan Mas Ganjar," sebutnya.

Tasdi kenal Utut sejak lama karena keduanya sama-sama bergabung di PDIP. Utut mengung­kapkan kenal Tasdi saat masih anggota DPRD Purbalingga. Tasdi menjabat Ketua PDIP Purbalingga. Mereka sering berkomunikasi.

Utut mengaku uang yang diberikan ke Tasdi dari kantong pribadi untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin. "Dia memang tidak minta secara tertulis. Namun pembe­rian konsepnya gotong-royong," ujarnya.

"Gotong royong itu semam­punya. Kalau saya kasih Rp 150 juta, ada yang urun makan, urun sound (system) dan sebagainya. Itu enggak ada standar baku," jelas Utut.

Utut tak memberikan uang langsung ke Tasdi. Tapi melalui staf Tasdi. Pemberian uang itu sukarela dan lazim karena untuk keperluan partai.

"Kegiatan seperti ini sering. Sebagai kader, merem saja saya bantu," tandasnya.

Dalam kasus ini, Tasdi didakwamenerima suap Rp 115 juta dari kontraktor Hamdani Kosen. Suap diduga diberikan agar Tasdi mengupayakan Hamdani mendapatkan proyek pembangu­nan Islamic Centre Purbalingga tahap kedua. Korupsi ini terung­kap setelah ada operasi tangkap tangan pada 4 April 2018.

Tak hanya itu, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1,4 miliar dan 20 ribu dolar Amerika selama menjabat bu­pati. Gratifikasi diduga berasal dari sejumlah pihak seperti para pengusaha (kontraktor) yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga, maupun uang setoran Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala Dinas Pemkab Purbalingga.

Salah satu pihak yang disebut memberikan gratifikasi kepada Tasdi adalah Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Jumlahnya Rp 150 juta. Uang diberikan kepada Teguh Priyono, ajudan Tasdi di pendopo rumah dinas bupati Maret 2018. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya