. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan menggali keterangan saksi.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, penyidik sudah melayangkan pemanggilan untuk sejumlah saksi, salah satunya Direktur HRD PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU), Andi Yosua.
"Saksi dihadirkan untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," ujar Febri, Rabu (12/12).
Selain itu, juga dipanggil untuk bersaksi yaitu Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan KLHK, Ary Sudijanto; staf Kabid PUPR Kabupaten Bekasi, dan pengacara, Perry Cornelius Sitohang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
[rus]