Berita

Politik

Kasus KTP-el, DPR Bisa Bentuk Pansus

SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 14:23 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

BANYAKNYA temuan seputar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bermasalah tidak cukup diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian.

Sebagai dokumen yang dipersyaratkan untuk memilih dalam Pemilu, permasalahan KTP-el ini harus pula disikapi oleh penyelenggara Pemilu dan DPR.

Persoalan KTP-el ini sudah bukan lagi sekedar urusan administratif pemerintah. Tidak pula cukup ditangani oleh institusi penegak hukum.


Isu ini sudah menjadi isu politik, sebab undang-undang telah menentukan KTP-el sebagai syarat bagi Pemilih untuk memberikan suaranya di TPS.

Artinya, problem KTP-el dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang bisa berujung pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Bahkan jika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan PHPU tidak memuaskan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat persoalan KTP-el itu, ini bisa memantik munculnya huru-hara.

Jadi, jangan anggap sepele isu ini. Jangan dibiarkan menjadi api dalam sekam. Kita tentu tidak menginginkan terjadinya kekacauan Pemilu.

Oleh sebab itu, sebagai penanggungjawab Pemilu, KPU tidak boleh menutup mata pada persoalan ini. Mereka bisa mengajukan komplain kepada Kemendagri sebagai penerbit KTP-el.

Kalau penjelasan Kemendagri dianggap tidak memadai, KPU bisa mempertimbangkan untuk menunda penetapan DPT secara nasional.

Begitu pula dengan Bawaslu. Lembaga Pengawas Pemilu itu jangan berdiam diri. Segera lakukan investigasi untuk menyelesaikan persoalan KTP-el ini.

Sebab kalau persoalan ini sampai berujung pada PHPU apalagi menimbulkan kekacauan Pemilu, Bawaslu bisa dituding lalai dan dianggap ikut bertanggungjawab terhadap masalah tersebut.

Lembaga yang tidak kalah penting untuk diminta kontribusinya guna menguraikan persoalan KTP-el ini adalah DPR.

DPR punya tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja Kemendagri sebagai pelaksana undang-undang. Persoalan KTP-el ini kan sudah sangat kronis. Ini sudah menjadi virus yang membahayakan Pemilu.

Selain sudah berulangkali terjadi penemuan KTP-el yang tercecer, hasil investigasi sebuah lembaga juga mengonfirmasi bahwa KTP-el "aspal" begitu mudah dibuat oleh pihak yang tidak berwenang.

Jadi, peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja "Pansus" KTP-el. [***]

Penulis adalah Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya