Berita

Politik

Kasus KTP-el, DPR Bisa Bentuk Pansus

SENIN, 10 DESEMBER 2018 | 14:23 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

BANYAKNYA temuan seputar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bermasalah tidak cukup diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepolisian.

Sebagai dokumen yang dipersyaratkan untuk memilih dalam Pemilu, permasalahan KTP-el ini harus pula disikapi oleh penyelenggara Pemilu dan DPR.

Persoalan KTP-el ini sudah bukan lagi sekedar urusan administratif pemerintah. Tidak pula cukup ditangani oleh institusi penegak hukum.

Isu ini sudah menjadi isu politik, sebab undang-undang telah menentukan KTP-el sebagai syarat bagi Pemilih untuk memberikan suaranya di TPS.

Artinya, problem KTP-el dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran dan kecurangan yang bisa berujung pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Bahkan jika Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan PHPU tidak memuaskan pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat persoalan KTP-el itu, ini bisa memantik munculnya huru-hara.

Jadi, jangan anggap sepele isu ini. Jangan dibiarkan menjadi api dalam sekam. Kita tentu tidak menginginkan terjadinya kekacauan Pemilu.

Oleh sebab itu, sebagai penanggungjawab Pemilu, KPU tidak boleh menutup mata pada persoalan ini. Mereka bisa mengajukan komplain kepada Kemendagri sebagai penerbit KTP-el.

Kalau penjelasan Kemendagri dianggap tidak memadai, KPU bisa mempertimbangkan untuk menunda penetapan DPT secara nasional.

Begitu pula dengan Bawaslu. Lembaga Pengawas Pemilu itu jangan berdiam diri. Segera lakukan investigasi untuk menyelesaikan persoalan KTP-el ini.

Sebab kalau persoalan ini sampai berujung pada PHPU apalagi menimbulkan kekacauan Pemilu, Bawaslu bisa dituding lalai dan dianggap ikut bertanggungjawab terhadap masalah tersebut.

Lembaga yang tidak kalah penting untuk diminta kontribusinya guna menguraikan persoalan KTP-el ini adalah DPR.

DPR punya tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja Kemendagri sebagai pelaksana undang-undang. Persoalan KTP-el ini kan sudah sangat kronis. Ini sudah menjadi virus yang membahayakan Pemilu.

Selain sudah berulangkali terjadi penemuan KTP-el yang tercecer, hasil investigasi sebuah lembaga juga mengonfirmasi bahwa KTP-el "aspal" begitu mudah dibuat oleh pihak yang tidak berwenang.

Jadi, peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja "Pansus" KTP-el. [***]

Penulis adalah Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya