Berita

Foto/Net

X-Files

Alat Sadap KPK Canggih, Prosedurnya Tidak Ribet

Kejati Sulsel Minta Bantuan Lacak Buronan
MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 10:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak buronan Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Alat sadap milik lembaga an­tirasuah dianggap lebih canggih dibanding milik kejaksaan. Prosedurnya juga tidak ribet.

"Tanpa harus izin dari pengadilan," kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi.

Ia mengaku kesulitan melacak keberadaan pemilik PT Jujur Jaya Sakti itu. "Untuk Jen Tang selanjutnya akan diincar oleh KPK," kata Tarmizi.

Ia mengaku kesulitan melacak keberadaan pemilik PT Jujur Jaya Sakti itu. "Untuk Jen Tang selanjutnya akan diincar oleh KPK," kata Tarmizi.

Kejati Sulsel menetapkan Jen Tang sebagai tersangka korupsi penyewaan lahan negara untuk proyek Makassar New Port dan tindak pidana pencucian uang. Jen Tang tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus Jen Tang mendapat sorotan aktivis antikorupsi di Sulsel hingga anggota Komisi III DPR. Bahkan, jadi agenda pembahasan di rapat kerja na­sional Kejaksaan Agung di Bali beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telahmenerbitkan surat edaran agar seluruh kantor kejaksaan turutmembantu pencarian dan pen­angkapan Jen Tang.

"Kita tunggu saja hasilnya karena Indonesia juga sangat luas. Seluruh kejaksaan sudah bergerak," kata Tarmizi.

Jen Tang merupakan otak kasus penyewaan lahan negara di Kecamatan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dua anak buah Jen Tang, Rusdin dan Jayanti Ramli disuruh meng­klaim sebagai pemilik tanah. Dasarnya, surat hak menggarap lahan tahun 2003.

Tanah itu menjadi jalan akses ke proyek Makassar New Port yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan (PP). Pejabat setempat menyarankan BUMN itu menyewa tanah itu agar proyek lancar. Disepakati uang sewanya Rp 500 juta per tahun.

Hasil penyidikan kejaksaan, lahan yang diklaim milik Rusdin dan Jayanti masih berupa lautan pada tahun 2003. Reklamasi baru dilakukan pada 2013.

Rusdin dan Jayanti ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah diadili. Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 250 juta.

Hasil pengembangan perkara, kejaksaan menemukan keterli­batan Jen Tang dan Muhammad Sabri, Asisten I Pemkot Makassar. Sabri yang melobi PT PP agar menyewa lahan. Padahal itu tanah negara.

Sebelumnya, KPK pernah membantu kejaksaan dan kepoli­sian untuk menangkap buronan kasus korupsi. Misalnya, mem­bantu Kejati Jawa Barat melacak Didi Supriadi, terpidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"KPK memfasilitasi pencar­ian buronan sejak diterima per­mintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada bulan Januari 2016. Selama pencarian, DPO (buronan) selalu berpin­dah-pindah dari satu kota ke kota lainnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Buronan itu akhirnya berhasil diringkus pada 9 November 2018. "DS (Didi Supriadi) ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta di sebuah rumah kos," kata Febri.

KPK juga pernah membantu Polres Jember menangkap Sucahyo Bangun, tersangka kasus korupsi dana desa Wiringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Bekas Kepala Desa Wiringintelu itu telah buron dua tahun.

KPK mengidentifikasi ke­beradaan buronan di wilayah Banyuwangi. Sucahyo bisa di­tangkap pada 15 Agustus 2018 di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

"Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan, namun dapat diatasi petugas," kata Febri. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya