Berita

Foto/Net

X-Files

Alat Sadap KPK Canggih, Prosedurnya Tidak Ribet

Kejati Sulsel Minta Bantuan Lacak Buronan
MINGGU, 09 DESEMBER 2018 | 10:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak buronan Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Alat sadap milik lembaga an­tirasuah dianggap lebih canggih dibanding milik kejaksaan. Prosedurnya juga tidak ribet.

"Tanpa harus izin dari pengadilan," kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi.

Ia mengaku kesulitan melacak keberadaan pemilik PT Jujur Jaya Sakti itu. "Untuk Jen Tang selanjutnya akan diincar oleh KPK," kata Tarmizi.

Ia mengaku kesulitan melacak keberadaan pemilik PT Jujur Jaya Sakti itu. "Untuk Jen Tang selanjutnya akan diincar oleh KPK," kata Tarmizi.

Kejati Sulsel menetapkan Jen Tang sebagai tersangka korupsi penyewaan lahan negara untuk proyek Makassar New Port dan tindak pidana pencucian uang. Jen Tang tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus Jen Tang mendapat sorotan aktivis antikorupsi di Sulsel hingga anggota Komisi III DPR. Bahkan, jadi agenda pembahasan di rapat kerja na­sional Kejaksaan Agung di Bali beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telahmenerbitkan surat edaran agar seluruh kantor kejaksaan turutmembantu pencarian dan pen­angkapan Jen Tang.

"Kita tunggu saja hasilnya karena Indonesia juga sangat luas. Seluruh kejaksaan sudah bergerak," kata Tarmizi.

Jen Tang merupakan otak kasus penyewaan lahan negara di Kecamatan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dua anak buah Jen Tang, Rusdin dan Jayanti Ramli disuruh meng­klaim sebagai pemilik tanah. Dasarnya, surat hak menggarap lahan tahun 2003.

Tanah itu menjadi jalan akses ke proyek Makassar New Port yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan (PP). Pejabat setempat menyarankan BUMN itu menyewa tanah itu agar proyek lancar. Disepakati uang sewanya Rp 500 juta per tahun.

Hasil penyidikan kejaksaan, lahan yang diklaim milik Rusdin dan Jayanti masih berupa lautan pada tahun 2003. Reklamasi baru dilakukan pada 2013.

Rusdin dan Jayanti ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah diadili. Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 250 juta.

Hasil pengembangan perkara, kejaksaan menemukan keterli­batan Jen Tang dan Muhammad Sabri, Asisten I Pemkot Makassar. Sabri yang melobi PT PP agar menyewa lahan. Padahal itu tanah negara.

Sebelumnya, KPK pernah membantu kejaksaan dan kepoli­sian untuk menangkap buronan kasus korupsi. Misalnya, mem­bantu Kejati Jawa Barat melacak Didi Supriadi, terpidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"KPK memfasilitasi pencar­ian buronan sejak diterima per­mintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada bulan Januari 2016. Selama pencarian, DPO (buronan) selalu berpin­dah-pindah dari satu kota ke kota lainnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Buronan itu akhirnya berhasil diringkus pada 9 November 2018. "DS (Didi Supriadi) ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta di sebuah rumah kos," kata Febri.

KPK juga pernah membantu Polres Jember menangkap Sucahyo Bangun, tersangka kasus korupsi dana desa Wiringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Bekas Kepala Desa Wiringintelu itu telah buron dua tahun.

KPK mengidentifikasi ke­beradaan buronan di wilayah Banyuwangi. Sucahyo bisa di­tangkap pada 15 Agustus 2018 di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

"Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan, namun dapat diatasi petugas," kata Febri. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya