Berita

Operasi Zebra/Net

Nusantara

ITW: Usulan Wakapolri Tentang Sanksi Tilang Lucu Dan Ngawur

KAMIS, 06 DESEMBER 2018 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) menyesalkan usulan Wakil Kepala Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto tentang sanksi tilang yang dilekatkan dengan pencabutan listrik hingga air di rumah pelanggar lalu lintas.

Padahal, dari 42 pasal pidana dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada satupun sanksi berupa pencabutan aliran listrik atau air. Sanksi pidana dalam UU tersebut hanya hukuman penjara dan denda serta pencabutan izin operasional angkutan umum.
"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri adalah institusi yang melaksanakan UU yaitu penegakan hukum. Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Edison berharap, Ari Dono meralat usulan yang disampaikan saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di area car free day pekan lalu.

Edison berharap, Ari Dono meralat usulan yang disampaikan saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di area car free day pekan lalu.

"Jangan karena Polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu-lucuan dan ngawur," tegas Edison.

ITW menilai usulan yang diucapkan Wakapolri tersebut merupakan dampak dari sikap stres karena kondisi lalu lintas yang masih semrawut. Usulan itu juga bisa dikategorikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat.

"Karena mengancam dengan sanksi yang tidak diatur dalam undang-undang.
Sebaiknya, Polri fokus meningkatkan kualitas personelnya agar lebih kreatif dan inovatif sehingga upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif," kata Edison.

Polri, khususnya Korps Lantas, lanjut Edison, akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi. Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan.

"Hendaknya Polri move on. Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata. Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan Kamseltubcarlantas," pungkas Edison. [lov]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya