Berita

Operasi Zebra/Net

Nusantara

ITW: Usulan Wakapolri Tentang Sanksi Tilang Lucu Dan Ngawur

KAMIS, 06 DESEMBER 2018 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) menyesalkan usulan Wakil Kepala Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto tentang sanksi tilang yang dilekatkan dengan pencabutan listrik hingga air di rumah pelanggar lalu lintas.

Padahal, dari 42 pasal pidana dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada satupun sanksi berupa pencabutan aliran listrik atau air. Sanksi pidana dalam UU tersebut hanya hukuman penjara dan denda serta pencabutan izin operasional angkutan umum.
"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri adalah institusi yang melaksanakan UU yaitu penegakan hukum. Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangannya, Kamis (6/11).


Edison berharap, Ari Dono meralat usulan yang disampaikan saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di area car free day pekan lalu.

"Jangan karena Polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu-lucuan dan ngawur," tegas Edison.

ITW menilai usulan yang diucapkan Wakapolri tersebut merupakan dampak dari sikap stres karena kondisi lalu lintas yang masih semrawut. Usulan itu juga bisa dikategorikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat.

"Karena mengancam dengan sanksi yang tidak diatur dalam undang-undang.
Sebaiknya, Polri fokus meningkatkan kualitas personelnya agar lebih kreatif dan inovatif sehingga upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif," kata Edison.

Polri, khususnya Korps Lantas, lanjut Edison, akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi. Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan.

"Hendaknya Polri move on. Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata. Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan Kamseltubcarlantas," pungkas Edison. [lov]


Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya