Berita

Operasi Zebra/Net

Nusantara

ITW: Usulan Wakapolri Tentang Sanksi Tilang Lucu Dan Ngawur

KAMIS, 06 DESEMBER 2018 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) menyesalkan usulan Wakil Kepala Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto tentang sanksi tilang yang dilekatkan dengan pencabutan listrik hingga air di rumah pelanggar lalu lintas.

Padahal, dari 42 pasal pidana dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada satupun sanksi berupa pencabutan aliran listrik atau air. Sanksi pidana dalam UU tersebut hanya hukuman penjara dan denda serta pencabutan izin operasional angkutan umum.
"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri adalah institusi yang melaksanakan UU yaitu penegakan hukum. Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangannya, Kamis (6/11).

Edison berharap, Ari Dono meralat usulan yang disampaikan saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di area car free day pekan lalu.

Edison berharap, Ari Dono meralat usulan yang disampaikan saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di area car free day pekan lalu.

"Jangan karena Polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu-lucuan dan ngawur," tegas Edison.

ITW menilai usulan yang diucapkan Wakapolri tersebut merupakan dampak dari sikap stres karena kondisi lalu lintas yang masih semrawut. Usulan itu juga bisa dikategorikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat.

"Karena mengancam dengan sanksi yang tidak diatur dalam undang-undang.
Sebaiknya, Polri fokus meningkatkan kualitas personelnya agar lebih kreatif dan inovatif sehingga upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif," kata Edison.

Polri, khususnya Korps Lantas, lanjut Edison, akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi. Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan.

"Hendaknya Polri move on. Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata. Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan Kamseltubcarlantas," pungkas Edison. [lov]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya