Berita

Sidang vonis Zumi Zola

Hukum

Ini Alasan Hakim Vonis Zumi Zola Di Bawah Tuntutan

KAMIS, 06 DESEMBER 2018 | 14:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola divonis lebih ringan dari tuntutan. Jaksa KPK menuntut Zumi dengan hukuman 8 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Majelis yang dipimpin Hakim Yanto menyebutkan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pengadilan dalam menjatuhkan vonis tersebut terhadap Zumi.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum terdakwa telah mengambalikan uang sejumlah Rp 300 juta," ujar Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).


Zumi Zola terbukti bersalah atas dua dakwaan. Pertama, tindak pidana pemberian suap kepada Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018.

Kedua, penerimaan gratifikasi dari rekanan swasta sebesar Rp 37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp 100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard.

Atas perbuatan penerimaan gratifikasi, Zumi dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara untuk kasus suap, Zumi melanggar Pasal 12 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Zumi Zola. [lov]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya