Berita

Gatot Pujo Nugroho/Net

X-Files

Mantan Gubernur Gatot Pujo Bosan Bolak-balik Pengadilan

Kasus Suap Anggota DPRD Sumut
KAMIS, 06 DESEMBER 2018 | 08:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho bosan bolak-balik ke pengadilan. Kemarin, dia kembali dipanggil ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi.
 
Kali ini untuk perkara lima terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara: Rijal Sirait, Fadly Nurzan, Rooslynda Marpaung, Rinawati? Sianturi dan Tiaisah Ritonga.

"Kita bertemu lagi ya Pak Gatot. Dulu Saudara jadi terpidana sekarang jadi saksi di sini," sapa jaksa KPK sebelum melontarkan pertanyaan pada Gatot.


"Sampai bosan Pak," Gatot berterus terang.

Rijal cs merupakan rombongan ketiga anggota DPRD Sumut pe­riode 2009-2014 yang diadili da­lam perkara suap 'uang ketok'. Gatot juga bersaksi untuk dua rombongan sebelumnya.

Selain itu, Gatot pernah ber­saksi untuk perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pengacara kondang OC Kaligis.

Gatot sendiri diadili dalam perkara yang diusut KPK itu. Ia juga menjadi pesakitan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah yang disidik kejaksaan.

Pada sidang kemarin, Gatot mengakui memberikan uang un­tuk anggota dewan. Ia mengungkapkan terdakwa Rijal Sirait dan Rooslynda Marpauang pernah menanyakan kekurangan pem­berian uang.

"Kalau Pak Rijal saya ketemu di pertemuan umat, dia menanyakan soal kekurangan. Lalu Bu Rooslina di penerbangan pesawat. Saya dari Jakarta ada keperluan dinas, di pesawat Bu Rooslynda duduk di depan saya. Lalu di Bandara Kuala Namu dia mendekat ke saya. Bilang ada kurang jatah, tapi tidak bilang uang ketok," tutur Gatot.

Untuk diketahui, kelima ter­dakwa ini bagian dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka menerima rasuah berja­maah dari Gatot.

Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta. Rinawati Sianturi Rp 505 juta. Tiaisah Ritonga Rp 480 juta. Sedangkan Rooslynda Marpaung menerima paling besar: Rp 885 juta.

Menurut jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2012.

Pengesahan perubahan APBD Sumut Tahu Anggaran 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta penge­sahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberi­kan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.

Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.

Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlah­nya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.

Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif menga­jukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.

Para mantan legislatif itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya