Berita

Foto/Net

Hukum

MANGKRAK

Penyidikan Distop, Dialihkan ke Perdata

Kasus Grand Indonesia
KAMIS, 06 DESEMBER 2018 | 08:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung gagal membuktikan dugaan tin­dak pidana korupsi dalam penggunaan lahan Hotel Indonesia Natour (BUMN) oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI).

Penyidikan kasus ini dihentikan. Penyelesaiannya lewat jalur perdata. Kejagung telah menyampaikan pemberita­huan mengenai dana yang bisa ditagih secara perdata dari kerja sama pemanfaatan lahan HIN oleh GI kepada Kementerian BUMN.

"Sekarang kewenangan­nya ada di Kementerian BUMN. Kita hanya menin­daklanjuti apa yang diinginkan Kementerian BUMN," kata Muhammad Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu.


Menurut dia, bila Kementerian BUMN ingin mem­perkarakan kerja sama peng­gunaan lahan Hotel Indonesia Natour (HIN) oleh CKBI-GI, bisa lewat jalur perdata.

Kejagung siap menjadi pengacara negara jika Kementerian BUMN memberikan surat kuasa khusus. Gugatan bakal ditangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, kasus Grand Indonesia bukan ranah pidana. "Kita menyimpulkan itu se­bagai perdata," katanya.

Menurut dia, ada peluang memenangkan gugatan per­data. Salah satu buktinya, ketidaksesuaian jumlah bangunan di kontrak kerja sama.

CKBI melalui anak peru­sahaan PT Grand Indonesia (GI) menambah dua bangu­nan tanpa memberitahukan kepada HIN selaku pemilik lahan. Dua bangunan itu adalah Menara BCA dan apartemen Kempinski.

Sesuai obyek yang ter­tuang dalam kesepakatan kerja sama, lahan HIN akan digunakan untuk pengem­bangan Hotel Indonesia, pembangunan pusat per­belanjaan Grand Indonesia (West Mall) dan East Mall, serta tempat parkir.

Kejagung menduga akibat penambahan dua bangunan di luar kontrak itu, negara dirugikan hingga Rp 1,29 triliun. Pada 23 Februari 2016, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.

Kasus ini berawal ketika CKBI menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia. Kerja sama den­gan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan.

CKBI menyerahkan pelaksanaan kerja sama ke­pada anak perusahaannya, PT Grand Indonesia (GI). Untuk membiayai pemban­gunan, PTGI mengagunkan Hak Guna Bangunan (HGB) Grand Indonesia. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya