Berita

Penyerahan Kartu Pekerja/Net

Nusantara

Lewat Kartu Pekerja, Pemprov DKI Ringankan Beban Hidup Warga

RABU, 05 DESEMBER 2018 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Program Kartu Pekerja. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya hidup pekerja yang berpenghasilan paling besar 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 2.288 pekerja yang berasal dari 81 perusahaan telah menyerahkan data untuk memperoleh Kartu Pekerja.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.096 pekerja telah lolos verifikasi Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 814 orang telah diajukan ke Bank DKI untuk dilakukan pencetakan kartu, 282 orang masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu ke Bank DKI, sedang sisanya atau 1.192 orang masih dalam proses verifikasi.


Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Kartu Pekerja diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu para pekerja di Jakarta dengan penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Tujuannya agar para pekerja dapat tetap memenuhi kehidupan yang layak.

Adapun pemegang Kartu Pekerja dapat memperoleh manfaat sebagai berikut. Seperti menggunakan bus Transjakarta gratis, subsidi pembelian pangan di JakGrosir dan berhak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah.

“Kita ingin para pekerja di DKI Jakarta tetapsejahtera. Karena itu kita mengeluarkan Kartu Pekerja, sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI kepada mereka. Juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteran para pekerja di Jakarta,” kata Anies di Jakarta, Rabu (5/12).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan untuk tahap pertama sebanyak 173 Kartu Pekerja telah dibagikan pada 15 November 2018 lalu di JakGrosir Perumda Pasar Jaya, Pasar IndukKramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian tahap kedua sebanyak 160 Kartu Pekerja telah dibagikan pada tanggal 28 November 2018 di Pasar Bidadari, Jakarta Timur dan Pasar Kedoya, Jakarta Barat.

Rencananya untuk tahap ketiga akan dibagikan 119 kartu dan tahap keempat sebanyak 362 kartu.

“Sisanya 282 pekerja masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu ke Bank DKI. Dan masih ada 1.192 orang lagi yang masih dalam proses verifikasi Disnakertrans DKI Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri Yansyah menjabarkan persyaratan pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan tidak dibatasi masa kerja.

Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji dan surat keterangan dari perusahaan.

“Pendaftaran dilakukan melalui Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (red-Serikat Pekerja atau Asosiasi). Lalu kami melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan,” jelasnya.

Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta selanjutnya akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Serikat Pekerja atau Asosiasi. [ian]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya