Berita

Buruh sawit/Net

Nusantara

Japbusi Diharapkan Jadi Simpul Buruh Sawit Di Indonesia

RABU, 05 DESEMBER 2018 | 19:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lima konfederasi serikat pekerja dan 10 federasi serikat pekerja yang memiliki basis di industri sawit di Indonesia menginisiasi membentuk Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia (Japbusi).

Japbusi dibentuk dalam forum Penandatanganan Komitmen Bersama Japbusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/12).

Komitmen bersama ini berangkat dari realita lebih dari 10 juta pekerja yang terlibat dalam rantai pasok industri kelapa sawit di Indonesia.


Jejaring ini diharapkan dapat mendorong dialog sosial yang berkelanjutan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha terkait permasalahan-permasalahan pekerja atau buruh dan mendorong pertumbuhan sektor sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ada lima komitmen bersama Japbusi. Pertama, memperkuat kapasitas serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan isu bersama. Kedua, sebagai wadah atau media komunikasi bersama untuk berbagi informasi, dan komunikasi terkait penanganan isu-isu pekerja/buruh di sektor kelapa sawit sehingga serikat pekerja/serikat buruh dapat bersatu.

Ketiga, wadah atau forum ini bersifat terbuka bagi semua serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki anggota di sektor perkebunan kelapa sawit. Keempat, sebagai sarana antar sesama serikat pekerja/serikat buruh untuk saling mendukung dalam melakukan lobby, advokasi dan kampanye atas isu bersama. Kelima, memperkuat dialog sosial dengan pengusaha, dan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan yang terkait di sektor kelapa sawit.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (CAITU), Almansur berharap, jaringan ini bisa menjadi simpul komunikasi bagi para serikat pekerja/serikat buruh ke depannya.

"Yaitu untuk mengembangkan dialog sosial dan penyelesaian permasalahan yang terkait dalam hubungan industrial di perkebunan kelapa sawit di Indonesia," ujar Almansur.

ILO programme officer, Irham saifudin mengatakan bahwa inisiatif ini akan sangat membantu dalam meningkatkan citra sawit Indonesia. Dengan mendorong pekerjaan yang layak sebagai pusat pertumbuhan sektor kelapa sawit yang berkelanjutan diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDG.

Adapun CNV International, Amaliah Falam menjelaskan, jaringan ini akan sangat bermanfaat bagi para serikat pekerja/serikat buruh sebagai upaya untuk advokasi bersama dan menjadi wadah untuk berbagi pengalaman maupun penguatan kapasitas.

Sementara Ketua GAPKI bidang Tenaga Kerja, Sumarjono Saragih menambahkan, ini satu langkah dan pemikiran progresif penting dari para buruh sawit. Pihaknya menyambut baik jaringan ini dan berharap dapat menjadi mitra dialog sosial untuk mewujudkan kerja layak dan sawit Indonesia yang berkelanjutan sesuai dengan agenda sustainable development goals (SDG).

"Pada saat ini, sawit Indonesia dihadapkan pada situasi yang tidak mudah: dinamika pasar global yang sangat mempengaruhi fluktuasi harga sawit sehingga harga sawit bisa merosot, permintaan yang tidak tumbuh, dan dinamika yang tidak konstruktif terhadap sawit Indonesia yang membutuhkan aksi yang konstruktif secara kolektif dari berbagai pemangku kepentingan industri sawit di Indonesia maupun seluruh rantai pasok industri sawit," demikian Sumarjono Saragih.

Lima konfederasi serikat pekerja itu adalah: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/CAITU, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/Rekonsiliasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia.

Sementara 10 federasi serikat pekerja: Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/CAITU, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/Rekonsiliasi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Indonesia, Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkebunan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Federasi Logam Mesin Elektrik dan Elektronik Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

Selanjutnya, Federasi Transportasi Industri Umum dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata dan Hotel Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Federasi Serikat Buruh Kontruksi Umum dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Federasi Pertanian Perkebunan Peternakan Perikanan dan Kehutanan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia. [rus]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya