Berita

Foto/Repro

Politik

Kok Mau PK, Kemendes PDTT Tak Pro Rakyat Kecil

1.113 Warga Dumoga Utara Belum Terima Ganti Rugi Lahan Transmigrasi
RABU, 05 DESEMBER 2018 | 19:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembelaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terhadap rakyat kecil disorot tajam. Pasalnya, kementerian yang dipimpin Eko Sandjojo ini tidak mau membayar ganti rugi kepada 1.113 warga Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, yang lahannya dijadikan lahan transmigrasi.

Kritik tersebut disampaikan pimpinan Komite I DPD dalam rapat dengar pendapat dengan Kemendes PDTT, Pemprov Sulawesi Utara dan Pemkab Bolmong, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (5/12). Rapat mengagendakan pembahasan tentang penyelesaian permasalahan tanah tersebut.

Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani menegaskan pihaknya mendukung transmigrasi sebagai program pemerintah pusat yang telah membawa berkah bagi transmigran namun menyimpan potensi konflik vertikal pemerintah dengan masyarakat. Salah satunya, kasus tanah bekas UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya di Bolmong yang ganti rugi tanahnya belum berkesudahan sampai saat ini.


Dia mengatakan bahwa 1.113 pemilik lahan yang telah dijadikan lahan transmigrasi oleh pemerintah pusat, sudah menang dalam proses peradilan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya MA mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi atas tanah seluas 1.495,5 hektar dengan total ganti rugi sebesar Rp 52, 167 miliar.

"Saya sudah mengawal kasus ini sejak tahun 2000. Melalui Dirjen di Kemendes, Pak Menteri Desa juga sudah menjanjikan kepada saya untuk diselesaikan pembayarannya di APBN 2019," tegas Benny.

Menurut catatan Komite I DPD, tanah tersebut adalah tanah yang ditumpas dan digarap oleh warga pada tahun 1956�"1965. Ketika terjadi peristiwa pemberontakan PKI pada tahun 1965, warga meninggalkan lokasi. Kemudian pada tahun 1971�"1975 lokasi tersebut diambil alih oleh pemerintah dan diserahkan kepada transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali, melalui SK Gubernur Sulut, pada 24 Oktober 1972.

Benny menambahkan bahwa di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nua Wea, sekelompok masyarakat yang lain di Bolmong pernah melakukan gugatan serupa diwilayah yang lain. Tanpa melalui proses peradilan, masyarakat ketika itu menang dan pemerintah kemudian membayar ganti rugi. Pembayaran ganti rugi ketika itu sharing antara Pemerintah Pusat 70 persen, Pemerintah Provinsi Sulut 10 persen dan Pemerintah Kabupaten Bolmong 20 persen.

"Mohon ini bisa jadi rujukan bagi pemerintah," tegas Benny kepada Sekjen Kemendes PDTT.

Dalam rapat, Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya bersikeras tetap mengacu pada pertemuan 7 November 2018 di Kemendes. Kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah pemerintah akan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali dalam mensikapi putusan MA.

Untuk menindaklanjutinya, Anwar menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk Tim Bersama yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah.

Tak puas dengan jawaban Anwar, Benny menilai Kemendes PDTT buang badan.

"Loh kok sekarang pemerintah malah mau mengajukan PK ke Mahkamah Agung? Pemerintah sudah membangkang terhadap keputusan MA. Sepertinya Kemendes mau buang badan. Pemerintah malah set back," tukas Benny.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya