Pembelaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terhadap rakyat kecil disorot tajam. Pasalnya, kementerian yang dipimpin Eko Sandjojo ini tidak mau membayar ganti rugi kepada 1.113 warga Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, yang lahannya dijadikan lahan transmigrasi.
Kritik tersebut disampaikan pimpinan Komite I DPD dalam rapat dengar pendapat dengan Kemendes PDTT, Pemprov Sulawesi Utara dan Pemkab Bolmong, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (5/12). Rapat mengagendakan pembahasan tentang penyelesaian permasalahan tanah tersebut.
Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani menegaskan pihaknya mendukung transmigrasi sebagai program pemerintah pusat yang telah membawa berkah bagi transmigran namun menyimpan potensi konflik vertikal pemerintah dengan masyarakat. Salah satunya, kasus tanah bekas UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya di Bolmong yang ganti rugi tanahnya belum berkesudahan sampai saat ini.
Dia mengatakan bahwa 1.113 pemilik lahan yang telah dijadikan lahan transmigrasi oleh pemerintah pusat, sudah menang dalam proses peradilan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya MA mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi atas tanah seluas 1.495,5 hektar dengan total ganti rugi sebesar Rp 52, 167 miliar.
"Saya sudah mengawal kasus ini sejak tahun 2000. Melalui Dirjen di Kemendes, Pak Menteri Desa juga sudah menjanjikan kepada saya untuk diselesaikan pembayarannya di APBN 2019," tegas Benny.
Menurut catatan Komite I DPD, tanah tersebut adalah tanah yang ditumpas dan digarap oleh warga pada tahun 1956�"1965. Ketika terjadi peristiwa pemberontakan PKI pada tahun 1965, warga meninggalkan lokasi. Kemudian pada tahun 1971�"1975 lokasi tersebut diambil alih oleh pemerintah dan diserahkan kepada transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali, melalui SK Gubernur Sulut, pada 24 Oktober 1972.
Benny menambahkan bahwa di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nua Wea, sekelompok masyarakat yang lain di Bolmong pernah melakukan gugatan serupa diwilayah yang lain. Tanpa melalui proses peradilan, masyarakat ketika itu menang dan pemerintah kemudian membayar ganti rugi. Pembayaran ganti rugi ketika itu sharing antara Pemerintah Pusat 70 persen, Pemerintah Provinsi Sulut 10 persen dan Pemerintah Kabupaten Bolmong 20 persen.
"Mohon ini bisa jadi rujukan bagi pemerintah," tegas Benny kepada Sekjen Kemendes PDTT.
Dalam rapat, Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya bersikeras tetap mengacu pada pertemuan 7 November 2018 di Kemendes. Kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah pemerintah akan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali dalam mensikapi putusan MA.
Untuk menindaklanjutinya, Anwar menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk Tim Bersama yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah.
Tak puas dengan jawaban Anwar, Benny menilai Kemendes PDTT buang badan.
"Loh kok sekarang pemerintah malah mau mengajukan PK ke Mahkamah Agung? Pemerintah sudah membangkang terhadap keputusan MA. Sepertinya Kemendes mau buang badan. Pemerintah malah set back," tukas Benny.
[dem]