Berita

Foto/Repro

Politik

Kok Mau PK, Kemendes PDTT Tak Pro Rakyat Kecil

1.113 Warga Dumoga Utara Belum Terima Ganti Rugi Lahan Transmigrasi
RABU, 05 DESEMBER 2018 | 19:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembelaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terhadap rakyat kecil disorot tajam. Pasalnya, kementerian yang dipimpin Eko Sandjojo ini tidak mau membayar ganti rugi kepada 1.113 warga Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, yang lahannya dijadikan lahan transmigrasi.

Kritik tersebut disampaikan pimpinan Komite I DPD dalam rapat dengar pendapat dengan Kemendes PDTT, Pemprov Sulawesi Utara dan Pemkab Bolmong, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (5/12). Rapat mengagendakan pembahasan tentang penyelesaian permasalahan tanah tersebut.

Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani menegaskan pihaknya mendukung transmigrasi sebagai program pemerintah pusat yang telah membawa berkah bagi transmigran namun menyimpan potensi konflik vertikal pemerintah dengan masyarakat. Salah satunya, kasus tanah bekas UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya di Bolmong yang ganti rugi tanahnya belum berkesudahan sampai saat ini.


Dia mengatakan bahwa 1.113 pemilik lahan yang telah dijadikan lahan transmigrasi oleh pemerintah pusat, sudah menang dalam proses peradilan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya MA mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi atas tanah seluas 1.495,5 hektar dengan total ganti rugi sebesar Rp 52, 167 miliar.

"Saya sudah mengawal kasus ini sejak tahun 2000. Melalui Dirjen di Kemendes, Pak Menteri Desa juga sudah menjanjikan kepada saya untuk diselesaikan pembayarannya di APBN 2019," tegas Benny.

Menurut catatan Komite I DPD, tanah tersebut adalah tanah yang ditumpas dan digarap oleh warga pada tahun 1956�"1965. Ketika terjadi peristiwa pemberontakan PKI pada tahun 1965, warga meninggalkan lokasi. Kemudian pada tahun 1971�"1975 lokasi tersebut diambil alih oleh pemerintah dan diserahkan kepada transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali, melalui SK Gubernur Sulut, pada 24 Oktober 1972.

Benny menambahkan bahwa di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nua Wea, sekelompok masyarakat yang lain di Bolmong pernah melakukan gugatan serupa diwilayah yang lain. Tanpa melalui proses peradilan, masyarakat ketika itu menang dan pemerintah kemudian membayar ganti rugi. Pembayaran ganti rugi ketika itu sharing antara Pemerintah Pusat 70 persen, Pemerintah Provinsi Sulut 10 persen dan Pemerintah Kabupaten Bolmong 20 persen.

"Mohon ini bisa jadi rujukan bagi pemerintah," tegas Benny kepada Sekjen Kemendes PDTT.

Dalam rapat, Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya bersikeras tetap mengacu pada pertemuan 7 November 2018 di Kemendes. Kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah pemerintah akan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali dalam mensikapi putusan MA.

Untuk menindaklanjutinya, Anwar menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk Tim Bersama yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah.

Tak puas dengan jawaban Anwar, Benny menilai Kemendes PDTT buang badan.

"Loh kok sekarang pemerintah malah mau mengajukan PK ke Mahkamah Agung? Pemerintah sudah membangkang terhadap keputusan MA. Sepertinya Kemendes mau buang badan. Pemerintah malah set back," tukas Benny.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya