Berita

Mandala Shoji dan Lucky Andriani/Panwaslu Johar Baru

Hukum

Berkas Dua Caleg PAN Bagi-Bagi Hadiah Umroh Sudah Di Polres Jakpus

SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 10:34 WIB | LAPORAN:

Kasus pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize oleh Mandala Shoji atau Mandala Abadi bersama Lucky Andriyani akan masuk pada batas akhir waktu penyidikan.

Sesuai ketentuan penanganan Pidana Pemilu di Sentra Gakkumdu, penyidik mempunyai waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan. Kemudian bila berkas penyidikan dinyatakan lengkap selanjutnya masuk pada tahap ketiga dimana Jaksa mempersiapkan penuntutan.

Demikian penjelasan Ketua Panwaslu Kecamatan Johar Baru, Sahat Dohar Simanullang melalui pers rilis yang diterima redaksi, pagi ini (Selasa, 4/12).

"Sejak berkas Mandala dan Lucky diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2018, maka batas waktu penanganan oleh penyidik adalah tanggal 4 Desember 2018," ujar Sahat.

Dengan demikian, sambung Sahat, semua proses penyidikan terhadap saksi dan terlapor maupun penyusunan berkas hasil penyidikan harus sudah selesai pada batas akhir yang dimaksud.

"Informasi yang kami dapat dari penyidik Polres Jakarta Pusat, Mandala Abadi sudah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 yang lalu. Lucky Andriani juga sudah diperiksa sebelum mandala hadir memenuhi panggilan. Saksi-saksi yang diajukan oleh Bawaslu juga sudah diperiksa," kata Sahat.

Sahat menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus tersebut demi tegaknya aturan hukum penyelenggaraan Pemilu serta untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar. Diharapkan peserta Pemilu lainnya tidak melanggar ketentuan dalam melaksanakan kegiatan kampanye yang sudah tegas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Mandala Shoji tanpa pemberitahuan dan bagi-bagi kupon undian berhadiah umroh dan doorprize di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018. Kegiatan itu dilakukan Mandala bersama Lucky Andriani yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Mandala Shoji adalah calon legislatif DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5. Sedangkan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. [wid]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya