Berita

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi/Net

X-Files

Bupati Bener Meriah 'Sertijab' Di Tempat Parkir Pengadilan

Jelang Pembacaan Vonis Kasus Suap DOKA
SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelataran depan ruang tahanan di lantai basement Pengadilan Tipikor Jakarta tampak ramai. Puluhan orang duduk lesehan di karpet. Menyantap nasi kotak bareng-bareng. Diselingi obrolan dalam bahasa daerah.
 
Menjelang sidang pemba­caan vonis, Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi menyambut kedatangan wakilnya, Tengku Sarkawi dan para pendukung. "Banyak orang yang datang, sehingga tidak tertampung di ruang tunggu (tahanan). Kita memilih di parkiran mobil," kata Ahmadi. Penjaga tahanan mengizinkan.

Sejak ditangkap dan ditahan KPK, baru kali ini Ahmadi dan Sarkawi bertemu. "Dulu beliau (Sarkawi) pernah datang ke ruang tahanan Guntur. Tapi tak bisa bertemu. Baru ini kami bertemu," kata Ahmadi.


Pertemuan ini pun seperti serah terima jabatan (sertijab) kepada Sarkawi yang ditun­juk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Muhtaruddin turut menyaksikan.

Pada kesempatan ini, Ahmadi menitip pesan kepada pengganti­nya. "Lanjutkan kepemimpinan saya di Bener Meriah. Wajar kan karena saya bakal divonis. Kemarin saya bupati, tapi seper­tinya hari ini (kemarin red) saya akan meletakkan jabatan itu mela­lui palunya hakim. Lanjutkan visi misi kita," katanya.

Usai pertemuan, Ahmadi dan pendukungnya naik untuk mengi­kuti sidang pembacaan putusan. Majelis hakim memutus Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Rp 1 miliar terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

Majelis hakim menghukum Ahmadi 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ketua majelis hakim I Made Sudani membacakan putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ahmadi selama 2 tahun.

Ahmadi menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Begitu pula jaksa penuntut umum KPK. "Kita akan diskusi den­gan penasihat hukum dulu," kata Ahmadi.

Usai ketua majelis hakim mengetuk palu menutup sidang, Ahmadi menghampiri keluarg­anya yang duduk di bangku pen­gunjung. Istrinya, Nurhasanah memeluk erat. Ibu dan mertu­anya terlihat menangis.

Ahmadi kecewa dengan putu­san hakim. "Tidak ada satu fakta pun yang meringankan yang dipakai oleh hakim," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ahmadi dijatuhi huku­man 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Ahmadi 3 tahun. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya