Berita

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi/Net

X-Files

Bupati Bener Meriah 'Sertijab' Di Tempat Parkir Pengadilan

Jelang Pembacaan Vonis Kasus Suap DOKA
SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelataran depan ruang tahanan di lantai basement Pengadilan Tipikor Jakarta tampak ramai. Puluhan orang duduk lesehan di karpet. Menyantap nasi kotak bareng-bareng. Diselingi obrolan dalam bahasa daerah.
 
Menjelang sidang pemba­caan vonis, Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi menyambut kedatangan wakilnya, Tengku Sarkawi dan para pendukung. "Banyak orang yang datang, sehingga tidak tertampung di ruang tunggu (tahanan). Kita memilih di parkiran mobil," kata Ahmadi. Penjaga tahanan mengizinkan.

Sejak ditangkap dan ditahan KPK, baru kali ini Ahmadi dan Sarkawi bertemu. "Dulu beliau (Sarkawi) pernah datang ke ruang tahanan Guntur. Tapi tak bisa bertemu. Baru ini kami bertemu," kata Ahmadi.


Pertemuan ini pun seperti serah terima jabatan (sertijab) kepada Sarkawi yang ditun­juk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Muhtaruddin turut menyaksikan.

Pada kesempatan ini, Ahmadi menitip pesan kepada pengganti­nya. "Lanjutkan kepemimpinan saya di Bener Meriah. Wajar kan karena saya bakal divonis. Kemarin saya bupati, tapi seper­tinya hari ini (kemarin red) saya akan meletakkan jabatan itu mela­lui palunya hakim. Lanjutkan visi misi kita," katanya.

Usai pertemuan, Ahmadi dan pendukungnya naik untuk mengi­kuti sidang pembacaan putusan. Majelis hakim memutus Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Rp 1 miliar terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

Majelis hakim menghukum Ahmadi 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ketua majelis hakim I Made Sudani membacakan putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ahmadi selama 2 tahun.

Ahmadi menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Begitu pula jaksa penuntut umum KPK. "Kita akan diskusi den­gan penasihat hukum dulu," kata Ahmadi.

Usai ketua majelis hakim mengetuk palu menutup sidang, Ahmadi menghampiri keluarg­anya yang duduk di bangku pen­gunjung. Istrinya, Nurhasanah memeluk erat. Ibu dan mertu­anya terlihat menangis.

Ahmadi kecewa dengan putu­san hakim. "Tidak ada satu fakta pun yang meringankan yang dipakai oleh hakim," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ahmadi dijatuhi huku­man 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Ahmadi 3 tahun. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya