Berita

Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi/Net

X-Files

Bupati Bener Meriah 'Sertijab' Di Tempat Parkir Pengadilan

Jelang Pembacaan Vonis Kasus Suap DOKA
SELASA, 04 DESEMBER 2018 | 08:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelataran depan ruang tahanan di lantai basement Pengadilan Tipikor Jakarta tampak ramai. Puluhan orang duduk lesehan di karpet. Menyantap nasi kotak bareng-bareng. Diselingi obrolan dalam bahasa daerah.
 
Menjelang sidang pemba­caan vonis, Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi menyambut kedatangan wakilnya, Tengku Sarkawi dan para pendukung. "Banyak orang yang datang, sehingga tidak tertampung di ruang tunggu (tahanan). Kita memilih di parkiran mobil," kata Ahmadi. Penjaga tahanan mengizinkan.

Sejak ditangkap dan ditahan KPK, baru kali ini Ahmadi dan Sarkawi bertemu. "Dulu beliau (Sarkawi) pernah datang ke ruang tahanan Guntur. Tapi tak bisa bertemu. Baru ini kami bertemu," kata Ahmadi.


Pertemuan ini pun seperti serah terima jabatan (sertijab) kepada Sarkawi yang ditun­juk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Muhtaruddin turut menyaksikan.

Pada kesempatan ini, Ahmadi menitip pesan kepada pengganti­nya. "Lanjutkan kepemimpinan saya di Bener Meriah. Wajar kan karena saya bakal divonis. Kemarin saya bupati, tapi seper­tinya hari ini (kemarin red) saya akan meletakkan jabatan itu mela­lui palunya hakim. Lanjutkan visi misi kita," katanya.

Usai pertemuan, Ahmadi dan pendukungnya naik untuk mengi­kuti sidang pembacaan putusan. Majelis hakim memutus Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Rp 1 miliar terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

Majelis hakim menghukum Ahmadi 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ketua majelis hakim I Made Sudani membacakan putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ahmadi selama 2 tahun.

Ahmadi menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Begitu pula jaksa penuntut umum KPK. "Kita akan diskusi den­gan penasihat hukum dulu," kata Ahmadi.

Usai ketua majelis hakim mengetuk palu menutup sidang, Ahmadi menghampiri keluarg­anya yang duduk di bangku pen­gunjung. Istrinya, Nurhasanah memeluk erat. Ibu dan mertu­anya terlihat menangis.

Ahmadi kecewa dengan putu­san hakim. "Tidak ada satu fakta pun yang meringankan yang dipakai oleh hakim," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ahmadi dijatuhi huku­man 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Ahmadi 3 tahun. ***

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya