Berita

Ahmadi/Net

Hukum

Bupati Penyuap Gubernur Aceh Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda 100 Juta

SENIN, 03 DESEMBER 2018 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Bupati (nonaktif) Bener Meriah, Ahmadi dinyatakan secara sah bersalah memberikan suap senilai Rp. 1 miliar kepada Gubernur (nonaktif) Aceh Irwandi Yusuf terkait pengurusan Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

"Menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi terbukti sah dan meyakinkan besalah melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.


"Hukuman tambahan untuk terdakwa pencabutan hak dipilih selama dua tahun sejak terdakwa menjalani pidana pokok," tutup Sudani.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, yakni kurungan empat tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Gubernur Irwandi Yusuf, Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri tersangka penerima suap. Sedangkan Bupati Bener Meriah Ahmadi tersangka pemberi suap.

Gubernur Irwandi Yusuf diduga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu bagian dari "commitment fee" Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang agar Kabupaten Bener Meriah mendapatkan alokasi proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus Aceh TA 2018. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya