Berita

Ahmadi/Net

Hukum

Bupati Penyuap Gubernur Aceh Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda 100 Juta

SENIN, 03 DESEMBER 2018 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Bupati (nonaktif) Bener Meriah, Ahmadi dinyatakan secara sah bersalah memberikan suap senilai Rp. 1 miliar kepada Gubernur (nonaktif) Aceh Irwandi Yusuf terkait pengurusan Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

"Menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi terbukti sah dan meyakinkan besalah melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12).

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.


"Hukuman tambahan untuk terdakwa pencabutan hak dipilih selama dua tahun sejak terdakwa menjalani pidana pokok," tutup Sudani.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, yakni kurungan empat tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Gubernur Irwandi Yusuf, Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri tersangka penerima suap. Sedangkan Bupati Bener Meriah Ahmadi tersangka pemberi suap.

Gubernur Irwandi Yusuf diduga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu bagian dari "commitment fee" Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada Ahmadi.

Ahmadi memberikan uang agar Kabupaten Bener Meriah mendapatkan alokasi proyek infrastruktur yang dibiayai dana otonomi khusus Aceh TA 2018. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya