. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan program normalisasi sungai terkait penanganan banjir di ibukota.
Hal itu terlihat dari program anggaran Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2019.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sungai atau saluran sebesar Rp 500 miliar. Usulan anggaran tersebut disampaikan untuk pembiayaan pembebasan lahan di daerah bantaran sungai. Seperti di Sungai Ciliwung yang sempat berhenti sejak tahun 2017.
Gubernur DKI, Anies Baswedan menegaskan bahwa normalisasi sungai tetap menjadi salah upaya pengentasan banjir ibukota. Sehingga harus tetap dilakukan. Diantaranya dengan betonisasi atau sheetpile sungai atau pembuatan turap sungai dan saluran air yang ada di Jakarta.
Tidak hanya itu, normalisasi juga dilakukan terhadap 14 sarana pengendali banjir yakniwaduk, embung dan situ. Sebanyak 241 alat beratdisebar di beberapa lokasi.
Diantaranya Waduk Cimanggis, Embung Aselih, Embung Jalan Cendrawasih, Waduk Pekayon, Waduk Pondok Rangon, Embung Jalan Sejuk, Waduk Cilangkap Giri Kencana, Waduk Jagakarsa, Waduk Jakan Kaja, Kalibaru Timur, Waduk Kampung Rambutan, Waduk Babek TNI, Embung Kelurahan Semper Barat dan Embung Jalan Cilincing Kesatrian.
Lebih lanjut orang nomor satu ini ingin meluruskan, publik jangan menyamakan antisipasi musim hujan hanya bisa dilakukan dengan betonisasi (normalisasi sungai).
"Itu dua hal yang berbeda," tegasnya.
Untuk pembebasan lahan yang terkena program normalisasi sungai masih terus berjalan. Diiringi dengan pengerukan sungai juga terus berjalan.
"Kita jalan terus. Mudah-mudahan tidak ada masalah nantinya," tuturnya.
Sepanjang tahun 2013-2017, normalisasi Sungai Ciliwung telah dilakukan sepanjang 16,388 kilometer dari panjang sungai yang harus dinormalisasi 33,69 kilometer.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas SDA Pemprov DKI, Teguh Hendarwan mengatakan alasan proses normalisasi Ciliwung tertunda dikarenakan pembebasan lahan membutuhkan proses panjang.
Diantaranya, warga yang terkena proyek normalisasi harus direlokasi dulu ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan ada juga yang harus melalui proses ganti rugi terlebih dahulu.
Diungkapkannya, dalam APBD DKI 2018, Dinas SDA mendapat alokasi dana yang cukup besar untuk pembebasan lahan. Rinciannya, Rp 400 miliar untuk pembebasan lahan guna normalisasi waduk, Rp 900 miliar untuk pembebasan lahan guna normalisasi kali, serta di APBD Perubahan 2018 juga mendapat tambahan Rp 450 miliar untuk pembebasan lahan.
[rus]