Berita

Nusantara

Marak Perkawinan Anak Karena Ketakutan Pada Agama

SENIN, 03 DESEMBER 2018 | 00:38 WIB | LAPORAN:

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mendapati sebanyak 418 kasus perkawinan anak sepanjang 2016-2017.   

Dari pendalaman pada 117 kasus, sebanyak 50 perkawinan anak dengan selisih usia lebih dari lima tahun antara mempelai laki-laki dan perempuan, sebanyak 48 perkawinan terjadi karena ketakutan akan zina.

"Sangat terlihat agama menentukan. Orang tua khawatir anaknya zina maka dinikahkan meski di bawah umur," kata Koordinator Reformasi Kebijakan Publik Sekretariat Nasional KPI Indry Oktaviani di Jakarta, Minggu (2/12).


Dia menjelaskan, perdebatan mengenai usia perkawinan anak sudah terjadi sejak 1973. Ketika terdapat perumusan RUU Perkawinan, di mana pemerintah mengusulkan batas usia menikah bagi laki-laki adalah 21 tahun dan perempuan 18 tahun.

Penetapan batas usia untuk menjarangkan usia kehamilan dini, menjaga kesehatan anak yang dilahirkan dan menyukseskan program Keluarga Berencana.

"Ada perdebatan terutama dari kelompok agama tertentu. Mereka menolak usulan usia pemerintah dan meminta penurunan batas usia," ujar Indry.

Pengaruh agama juga terlihat ketika pada 2014 KPI mengajukan peninjauan kembali UU Perkawinan 1974, Mahkamah Konstitusi meminta pandangan tokoh agama terkait peninjauan tersebut.

"Maka itu penting melibatkan agama karena menjadi pertimbangan pernikahan dini," ujar Indry.

Pada 22 November lalu, KPI juga menggelar dialog mengenai kebijakan perkawinan anak dan mengeluarkan beberapa kebijakan. Kebijakan diharapkan dapat mendorong pemerintah agar menyadari urgensi perkawinan anak di Indonesia.

Selain itu, KPI juga mendorong adanya kebijakan tingkat nasional dan menguatkan pemahaman Kementerian Agama mengenai bahaya perkawinan anak.

"Kami meminta tanggung jawab tokoh-tokoh lintas agama untuk berperan dan melakukan kajian dengan pemerintah mengenai perkawinan anak dari perspektif agama," demikian Indry. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya