Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

OTT Hakim Lagi, Koruptor Dihukum Mati Saja!

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 17:34 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berulang kali menangkap pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena menerima suap. Namun, nampaknya penangkapan itu tidak membuat efek jera.

Baru-baru ini tim KPK kembali menangkap dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan seorang panitera, termasuk pengacara terkait dugaan suap perkara.

"Aneh kan perilaku kebanyakan aparat Indonesia, sudah tahu ini penyakit kok malah enggak mau disembuhkan, malah makin nekat penyakit korupsi disuburkan," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada redaksi, Jumat (30/11).


Azmi menekankan, penangkapan dua hakim bersama seorang panitera itu menunjukkan betapa sudah bobrok perilaku aparat peradilan.

"Ini yang ketahuan lho. Bisa jadi kan masih lebih banyak gerombolan perilaku curang dengan tipe begini dengan berbagai modusnya," ujar Azmi.

Banyaknya aparatur negara yang terjaring operasi tangkap tangan KPK semakin membuat masyarakat jenuh dan tidak percaya pada hukum dan peradilan. Maka satu-satunya jalan, menurut dia, para pelaku OTT dijatuhi hukuman mati.   

"Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur). Toh UU Tipikor pasal 2 ayat 2 memberi ruang untuk hukuman mati," terang Azmi yang juga dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.

Azmi mengingatkan, para koruptor akan terus tumbuh subur jika hukuman bagi koruptor masih dapat dinego dan hanya dikenakan sanksi badan alias penjara. Bahkan mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar dan saat ini tengah terjadi.

"Aparatnya ketagihan dengan dosis yang lebih tinggi, termasuk nilai korupsinya," imbuhnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya