Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

OTT Hakim Lagi, Koruptor Dihukum Mati Saja!

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 17:34 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berulang kali menangkap pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif karena menerima suap. Namun, nampaknya penangkapan itu tidak membuat efek jera.

Baru-baru ini tim KPK kembali menangkap dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan seorang panitera, termasuk pengacara terkait dugaan suap perkara.

"Aneh kan perilaku kebanyakan aparat Indonesia, sudah tahu ini penyakit kok malah enggak mau disembuhkan, malah makin nekat penyakit korupsi disuburkan," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada redaksi, Jumat (30/11).


Azmi menekankan, penangkapan dua hakim bersama seorang panitera itu menunjukkan betapa sudah bobrok perilaku aparat peradilan.

"Ini yang ketahuan lho. Bisa jadi kan masih lebih banyak gerombolan perilaku curang dengan tipe begini dengan berbagai modusnya," ujar Azmi.

Banyaknya aparatur negara yang terjaring operasi tangkap tangan KPK semakin membuat masyarakat jenuh dan tidak percaya pada hukum dan peradilan. Maka satu-satunya jalan, menurut dia, para pelaku OTT dijatuhi hukuman mati.   

"Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur). Toh UU Tipikor pasal 2 ayat 2 memberi ruang untuk hukuman mati," terang Azmi yang juga dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.

Azmi mengingatkan, para koruptor akan terus tumbuh subur jika hukuman bagi koruptor masih dapat dinego dan hanya dikenakan sanksi badan alias penjara. Bahkan mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar dan saat ini tengah terjadi.

"Aparatnya ketagihan dengan dosis yang lebih tinggi, termasuk nilai korupsinya," imbuhnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya