Berita

Katsutoshi Jitsukawa/CNA

Dunia

Pilot Japan Airlines Mabuk Dibui 10 Bulan Di Inggris

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 10:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pilot maskapai penerbangan Japan Airlines dipenjara selama 10 bulan.

Dia adalah Katsutoshi Jitsukawa, berusia 42 tahun. Dia dijatuhi hukuman di Isleworth Crown Court di London barat pada Kamis (29/11).

Dia sebelumnya ditangkap karena mabuk dan memiliki 10 kali lebih dari batas alkohol sesaat sebelum lepas landas dari Bandara London Heathrow.


Co-pilot Jepang itu ditangkap di Heathrow pada 28 Oktober setelah gagal tes napas 50 menit sebelum pesawat Japan Airlines JL44 lepas landas ke Tokyo.

"Anda pilot yang berpengalaman tetapi Anda jelas telah minum untuk jangka waktu yang lama hingga beberapa saat sebelum Anda pergi ke pesawat itu," kata hakim Philip Matthews.

"Yang paling penting adalah keselamatan semua orang di penerbangan penerbangan jarak jauh, berpotensi 12 jam atau lebih. Keamanan mereka terancam oleh mabuk Anda," sambungnya seperti dimuat Channel News Asia.

"Prospek Anda mengambil alih kendali pesawat itu terlalu mengerikan untuk direnungkan. Konsekuensi potensial bagi mereka yang berada di kapal adalah bencana besar," tambahnya.

Di pengadilan terungkap, petugas keamanan memperhatian pilot itu berbau alkohol dan tampak mabuk serta memiliki mata berkaca-kaca. Petugas lain menyadari bahwa dia kesulitan berdiri tegak.

Akibatnya, pesawat Boeing 777 yang akan terbang, yang dapat menampung hingga 244 penumpang, akhirnya terlambat 69 menit.

Jitsukawa mengaku bersalah atas tuduhan melakukan fungsi penerbangan ketika kemampuannya terganggu oleh alkohol. Dia muncul di pengadilan melalui video-link dari Penjara Wandsworth di London selatan.

Pengacara Jitsukawa, Bill Emlyn Jones mengatakan bahwa pilot itu sulit tidur dan depresi sehingga mengkonsumsi alkohol. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya