Berita

Foto/Pemprov DKI

Nusantara

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Hingga 15 Desember

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 20:55 WIB | LAPORAN:

Untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak.

Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan hari ini hingga 15 Desember 2018‬. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya kurang lebih Rp 1,8 triliun, agar masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk segera membayar pajaknya," jelas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal Syafruddin, Kamis (29/11).


Dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, penerimaan yang diterima baru mencapai Rp 33,9 triliun per 29 November 2018. Hingga saat ini penerimaan pajak baru mencapai angka 88,9 persen.

Faisal mengatakan bahwa pemutihan yang dilakukan akhir tahun 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB," jelasnya Faisal.

Pemutihan pajak merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di tahun 2018. Karena pada 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

"Jadi tahun depan kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak," ujar Faisal.

Kebijakan tersebut mampu meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2600 unit.

"Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya," tutup Faisal. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya