Berita

Hukum

Kasasi Ditolak, Buni Yani "Sumpah Pocong"

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 20:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Buni Yani tak terima putusan Mahkamah Agung. Ia membalas keputusan tersebut dengan mubahalah.

Mubahalah merupakan satu dari kaedah hukum yang disebut dalam Quran. Dalam beberapa literatur diartikan sebagai ujian kebenaran melalui doa, disamakan juga dengan li’an atau sumpah laknat. Di kalangan masyarakat Islam Jawa Timur, kata mubahalah diartikan sebagai sumpah pocong.

Video mubahalah Buni Yani beredar luas melalui jejaring WhatsApp pada Kamis (29/11) sore. Mubahalah diucapkan sehari setelah muncul pemberitaan putusan MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dengan ditolaknya kasasi Buni Yani oleh MA maka mantan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta itu tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung dimana Buni Yani telah divonis 1 tahun dan enam bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Bandung ketika itu menilai Buni Yani secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berikut ini mubahalah Buni Yani:

Bismillahhirrahmanirrohim, demi Allah saya tidak memotong, mengedit, mengubah, mengurangi, menambahkan video bapak Ahok di Kepulauan Seribu.

Apabila saya berbohong saya minta azab sekarang juga turun kepada saya, dilaknat oleh Allah dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya dan juga akan menimpa seluruh kekuarga saya.

Tetapi bila saja benar maka biarlah azab yang sama juga menimpa seluruh orang yang menuduh saya termasuk buzzer, polisi, jaksa dan hakim. Mohon video ini disebarkan pada slejruh jamaah dan diaminkan biar langsung efeknya mengena kepada siapakah yang benar.
.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya