Berita

Hukum

Kasasi Ditolak, Buni Yani "Sumpah Pocong"

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 20:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Buni Yani tak terima putusan Mahkamah Agung. Ia membalas keputusan tersebut dengan mubahalah.

Mubahalah merupakan satu dari kaedah hukum yang disebut dalam Quran. Dalam beberapa literatur diartikan sebagai ujian kebenaran melalui doa, disamakan juga dengan li’an atau sumpah laknat. Di kalangan masyarakat Islam Jawa Timur, kata mubahalah diartikan sebagai sumpah pocong.

Video mubahalah Buni Yani beredar luas melalui jejaring WhatsApp pada Kamis (29/11) sore. Mubahalah diucapkan sehari setelah muncul pemberitaan putusan MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dengan ditolaknya kasasi Buni Yani oleh MA maka mantan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta itu tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung dimana Buni Yani telah divonis 1 tahun dan enam bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Bandung ketika itu menilai Buni Yani secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berikut ini mubahalah Buni Yani:

Bismillahhirrahmanirrohim, demi Allah saya tidak memotong, mengedit, mengubah, mengurangi, menambahkan video bapak Ahok di Kepulauan Seribu.

Apabila saya berbohong saya minta azab sekarang juga turun kepada saya, dilaknat oleh Allah dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya dan juga akan menimpa seluruh kekuarga saya.

Tetapi bila saja benar maka biarlah azab yang sama juga menimpa seluruh orang yang menuduh saya termasuk buzzer, polisi, jaksa dan hakim. Mohon video ini disebarkan pada slejruh jamaah dan diaminkan biar langsung efeknya mengena kepada siapakah yang benar.
.[dem]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya