Berita

Hukum

Kasasi Ditolak, Buni Yani "Sumpah Pocong"

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 20:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Buni Yani tak terima putusan Mahkamah Agung. Ia membalas keputusan tersebut dengan mubahalah.

Mubahalah merupakan satu dari kaedah hukum yang disebut dalam Quran. Dalam beberapa literatur diartikan sebagai ujian kebenaran melalui doa, disamakan juga dengan li’an atau sumpah laknat. Di kalangan masyarakat Islam Jawa Timur, kata mubahalah diartikan sebagai sumpah pocong.

Video mubahalah Buni Yani beredar luas melalui jejaring WhatsApp pada Kamis (29/11) sore. Mubahalah diucapkan sehari setelah muncul pemberitaan putusan MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan ditolaknya kasasi Buni Yani oleh MA maka mantan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta itu tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung dimana Buni Yani telah divonis 1 tahun dan enam bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Bandung ketika itu menilai Buni Yani secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berikut ini mubahalah Buni Yani:

Bismillahhirrahmanirrohim, demi Allah saya tidak memotong, mengedit, mengubah, mengurangi, menambahkan video bapak Ahok di Kepulauan Seribu.

Apabila saya berbohong saya minta azab sekarang juga turun kepada saya, dilaknat oleh Allah dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya dan juga akan menimpa seluruh kekuarga saya.

Tetapi bila saja benar maka biarlah azab yang sama juga menimpa seluruh orang yang menuduh saya termasuk buzzer, polisi, jaksa dan hakim. Mohon video ini disebarkan pada slejruh jamaah dan diaminkan biar langsung efeknya mengena kepada siapakah yang benar.
.[dem]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya