Berita

Hukum

Kasasi Ditolak, Buni Yani "Sumpah Pocong"

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 20:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Buni Yani tak terima putusan Mahkamah Agung. Ia membalas keputusan tersebut dengan mubahalah.

Mubahalah merupakan satu dari kaedah hukum yang disebut dalam Quran. Dalam beberapa literatur diartikan sebagai ujian kebenaran melalui doa, disamakan juga dengan li’an atau sumpah laknat. Di kalangan masyarakat Islam Jawa Timur, kata mubahalah diartikan sebagai sumpah pocong.

Video mubahalah Buni Yani beredar luas melalui jejaring WhatsApp pada Kamis (29/11) sore. Mubahalah diucapkan sehari setelah muncul pemberitaan putusan MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dengan ditolaknya kasasi Buni Yani oleh MA maka mantan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta itu tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung dimana Buni Yani telah divonis 1 tahun dan enam bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Bandung ketika itu menilai Buni Yani secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berikut ini mubahalah Buni Yani:

Bismillahhirrahmanirrohim, demi Allah saya tidak memotong, mengedit, mengubah, mengurangi, menambahkan video bapak Ahok di Kepulauan Seribu.

Apabila saya berbohong saya minta azab sekarang juga turun kepada saya, dilaknat oleh Allah dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya dan juga akan menimpa seluruh kekuarga saya.

Tetapi bila saja benar maka biarlah azab yang sama juga menimpa seluruh orang yang menuduh saya termasuk buzzer, polisi, jaksa dan hakim. Mohon video ini disebarkan pada slejruh jamaah dan diaminkan biar langsung efeknya mengena kepada siapakah yang benar.
.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya