Berita

Hukum

Kasasi Ditolak, Buni Yani "Sumpah Pocong"

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 20:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Buni Yani tak terima putusan Mahkamah Agung. Ia membalas keputusan tersebut dengan mubahalah.

Mubahalah merupakan satu dari kaedah hukum yang disebut dalam Quran. Dalam beberapa literatur diartikan sebagai ujian kebenaran melalui doa, disamakan juga dengan li’an atau sumpah laknat. Di kalangan masyarakat Islam Jawa Timur, kata mubahalah diartikan sebagai sumpah pocong.

Video mubahalah Buni Yani beredar luas melalui jejaring WhatsApp pada Kamis (29/11) sore. Mubahalah diucapkan sehari setelah muncul pemberitaan putusan MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dengan ditolaknya kasasi Buni Yani oleh MA maka mantan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta itu tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung dimana Buni Yani telah divonis 1 tahun dan enam bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Bandung ketika itu menilai Buni Yani secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berikut ini mubahalah Buni Yani:

Bismillahhirrahmanirrohim, demi Allah saya tidak memotong, mengedit, mengubah, mengurangi, menambahkan video bapak Ahok di Kepulauan Seribu.

Apabila saya berbohong saya minta azab sekarang juga turun kepada saya, dilaknat oleh Allah dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya dan juga akan menimpa seluruh kekuarga saya.

Tetapi bila saja benar maka biarlah azab yang sama juga menimpa seluruh orang yang menuduh saya termasuk buzzer, polisi, jaksa dan hakim. Mohon video ini disebarkan pada slejruh jamaah dan diaminkan biar langsung efeknya mengena kepada siapakah yang benar.
.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya