Berita

Eni Saragih/Net

Hukum

Eni Saragih Akan Buktikan Tidak Terima Suap

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan beberapa alasan.

Menurut Fadli Nasution selaku pengacara Eni, kliennya sudah memahami seluruh isi dakwaan. Terutama soal penerimaan uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah terbukti dalam persidangan pemegang saham Blackgold Natural Resources itu.

"Di mana, Bu Eni juga telah mengembalikan semua uang yang pernah diterimanya dari Pak Kotjo," ujar Fadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).


Untuk dugaan gratifikasi yang disebut-sebut digunakan Eni dalam pembiayaan suaminya di Pilkada Temanggung, Fadli memastikan hal itu bukan gratifikasi. Dan akan dibuktikan di persidangan.

"Nanti dalam persidangan Bu Eni yang akan membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan gratifikasi atau suap," jelasnya.

Nemun demikian, kalau kemudian terbukti terdapat unsur suap, Eni akan melakukan pengembalian uang secara bertahap.

Eni dan Kotjo merupakan tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus menerima jatah sebesar USD 1,5 juta dari Kotjo.

Jaksa KPK menuntut Kotjo dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Idrus masih terus menjalani pemeriksaan penyidik. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya