Berita

Eni Saragih/Net

Hukum

Eni Saragih Akan Buktikan Tidak Terima Suap

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan beberapa alasan.

Menurut Fadli Nasution selaku pengacara Eni, kliennya sudah memahami seluruh isi dakwaan. Terutama soal penerimaan uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah terbukti dalam persidangan pemegang saham Blackgold Natural Resources itu.

"Di mana, Bu Eni juga telah mengembalikan semua uang yang pernah diterimanya dari Pak Kotjo," ujar Fadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).


Untuk dugaan gratifikasi yang disebut-sebut digunakan Eni dalam pembiayaan suaminya di Pilkada Temanggung, Fadli memastikan hal itu bukan gratifikasi. Dan akan dibuktikan di persidangan.

"Nanti dalam persidangan Bu Eni yang akan membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan gratifikasi atau suap," jelasnya.

Nemun demikian, kalau kemudian terbukti terdapat unsur suap, Eni akan melakukan pengembalian uang secara bertahap.

Eni dan Kotjo merupakan tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus menerima jatah sebesar USD 1,5 juta dari Kotjo.

Jaksa KPK menuntut Kotjo dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Idrus masih terus menjalani pemeriksaan penyidik. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya